TEMPO.CO, Jakarta - Empat hari menjelang penutupan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019, sudah ada 25 partai yang mengisi data di sistem informasi partai politik atau Sipol Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tersisa lima partai yang telah diberi akses tapi belum mengisi data.
"Dari 30 parpol yang sudah diberikan akses dalam artian mengajukan surat tentang siapa adminnya itu, sampai saat ini yang mengisi sudah 25 partai," kata anggota KPU Hasyim Asyari kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Oktober 2017.
Dari 25 itu, Hasyim menyebut ada 20 partai nasional yang presentase pengisian Sipol-nya sudah mencapai 75 persen. Namun Hasyim enggan menyebutkan partai mana saja yang sama sekali belum mengisi Sipol atau yang presentase pengisiannya masih rendah.
Baca juga: Parpol Baru Setujui Verifikasi di RUU Pemilu, Asal...
Sistem informasi partai politik ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. Sipol diterapkan dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2019. KPU mewajibkan partai politik untuk mendaftar melalui Sipol terlebih dahulu, lalu mencetak dan menyerahkan berkas pendaftaran itu kepada KPU.
Batas pendaftaran partai ini pada Senin 16 Oktober 2017. Jika tak mendaftar partai terancam tak bisa mengikuti Pemilu 2019. Sistem Informasi Partai Politik sebenarnya sudah dibuka sejak 18 September 2017. Input data melalui sistem ini wajib dilakukan partai agar bisa mendaftar ikut Pemilu 2019.
Dalam Sipol, setiap partai harus mengisi data kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Isian lainnya adalah data anggota di tingkat kabupaten/kota dan data pendukung seperti lambang partai, SK Kemenkumham, serta rekening partai dan data lainnya.
Baca juga: Yusril Daftarkan Kepengurusan Baru PBB ke Kemenkumham
Dalam pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu pada Senin, 9 Oktober 2017, beberapa partai politik mengeluhkan Sipol yang dianggap menyulitkan. Bawaslu pun telah mengirim surat pada KPU meminta agar Sipol tak dijadikan syarat utama pendaftaran pemilu.
KPU berkukuh menerapkan sistem tersebut. Hasyim mengatakan KPU telah menyiapkan helpdesk untuk membantu partai politik yang mengalami kesulitan mengakses dan mengisi Sipol.
"Bisa konsultasi via telepon atau datang. Semua pertanyaan kami catat semua, apa persoalannya, apa solusinya, semua tercatat. Intinya bahwa kalau ada partai minta difasilitasi akses Sipol ya kita fasilitasi karena itu tugas KPU," kata Hasyim.