Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

image-gnews
Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran tertanggal 3 Oktober 2017 dalam pasal 144 ayat (1) yang di dalamnya memuat ketentuan ”Materi siaran iklan dibatasi untuk promosi iklan rokok”. KNRP menilai hal itu tidak sejalan dengan ketentuan sebelumnya, yakni melarang iklan rokok.

 "Dalam kaitan dengan kepentingan publik, KNRP mendorong agar dalam pembicaraan RUU selanjutnya, pasal pelarangan iklan rokok sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat tertanggal 6 Februari 2017 Pasal 144 Ayat 2 huruf i dapat dikembalikan," kata aktivisi anggota KNRP Bayu Wardhana dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Kamis 12 Oktober 2017.
 
BACA: Akademisi: Pemerintah Indonesia Tak Tegas Atur Iklan Rokok

KNRP menilai bahwa rokok merupakan zat adiktif sebagaimana telah dinyatakan dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 113 Ayat 2. Dengan memuat ketentuan yang membolehkan kembali iklan rokok disiarkan, maka draf  RUU Penyiaran 3 Oktober 2017 itu bertentangan dengan UU Kesehatan. 

 
Padahal lebih dari 140 negara telah menghapus iklan rokok dari penyiaran. "Pelarangan iklan rokok mestinya menjadi prioritas DPR dalam revisi UU Penyiaran demi perlindungan anak dan remaja dari paparan produk adiktif. Langkah DPR mempertahankan iklan rokok adalah kemunduran," kata Bayu.
 
KNRP menganggap keberadaan materi iklan rokok semakin menimbulkan kesan DPR menunjukkan ketidakpedulian untuk melindungi anak dan remaja yang selama ini jadi target utama iklan dan promosi rokok.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

2 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Komisi I DPR RI Targetkan RUU Penyiaran Rampung pada 2024-2029

5 hari lalu

Mantan Gubernur Ahmad Heryawan memberi salam saat halal bihalal Pemerintah Provinsi Jawa Barat di halaman Gedung Sate, Bandung, 18 April 2024. Acara ini dihadiri Pj Gubernur Bey Machmudin,  mantan Gubernur dan Wakil Gubernur, Sejumlah kepala daerah, dan ASN di lingkup Pemprov Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Komisi I DPR RI Targetkan RUU Penyiaran Rampung pada 2024-2029

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan RUU Penyiaran penting untuk segera diselesaikan setelah ditunda lebih dari satu dekade


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

31 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


Aksi Massa di Bandung Masih Berlanjut di Gedung DPRD Jawa Barat, Serukan Rakyat Gugat Negara

29 Agustus 2024

Pertunjukan musik di sela-sela aksi massa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung. TEMPO/Hatta Muarabagja
Aksi Massa di Bandung Masih Berlanjut di Gedung DPRD Jawa Barat, Serukan Rakyat Gugat Negara

Aksi massa dari berbagai elemen masyarakat masih berlanjut di Gedung DPRD Jawa Barat, mereka menyerukan "Rakyat Gugat Negara".


Pj Gubernur Heru Budi Ancam Cabut KJP dan KJMU Siswa yang Merokok

5 Agustus 2024

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan  Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Titi Karnavian usai menggelar penyuluhan penyalahgunaan narkoba di Gedung PKK Melati Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pj Gubernur Heru Budi Ancam Cabut KJP dan KJMU Siswa yang Merokok

Heru Budi tidak ingin bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah sia-sia karena penerimanya merokok.


PP Kesehatan, IISD Sebut Influencer dan Netizen Tak Boleh Tayangkan Orang Merokok di Media Sosial

2 Agustus 2024

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
PP Kesehatan, IISD Sebut Influencer dan Netizen Tak Boleh Tayangkan Orang Merokok di Media Sosial

IISD mengapresiasi langkah pemerintah yang melarang tampilan rokok di media apa pun. Larangan itu termaktub pada Pasal 456, PP Kesehatan.


Apresiasi PP Kesehatan, Peneliti Anggap Sikap Pemerintah Lebih Tegas soal Pengendalian Rokok

31 Juli 2024

Ilustrasi berhenti merokok. Freepix.com
Apresiasi PP Kesehatan, Peneliti Anggap Sikap Pemerintah Lebih Tegas soal Pengendalian Rokok

PP Kesehatan kini memiliki tolak ukur yang lebih jelas dengan mencantumkan tujuan mengurangi prevalensi perokok.


Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

27 Juli 2024

Santorini, Yunani (Pixabay.com)
Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

Pihak berwenang di Yunani akan menangkap dan mungkin mengadili siapa pun yang melakukannya


Aksi Mahasiswa Aliansi BEM Solo Raya: Soroti Revisi UU Kontroversial hingga Narasi Pulangkan Jokowi

11 Juli 2024

Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Solo Raya menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Aksi Mahasiswa Aliansi BEM Solo Raya: Soroti Revisi UU Kontroversial hingga Narasi Pulangkan Jokowi

Para mahasiswa dalam aliansi BEM Solo Raya itu juga menyampaikan tuntutan berkaitan beberapa rancangan undang-undang atau RUU yang problematis


Respons soal RUU Penyiaran, KPID Jakarta: Pro Kontra Perlu Diperhatikan

11 Juni 2024

Wartawan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Mei 2024. Koalisi Jurnalis Kepulauan Riau tersebut menolak karena hal tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Respons soal RUU Penyiaran, KPID Jakarta: Pro Kontra Perlu Diperhatikan

KPID Jakarta berharap RUU Penyiaran yang akan disahkan sesuai dengan harapan semua orang baik pers dan masyarakat.