TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menimbang kembali Peraturan KPU (PKPU) tentang diwajibkannya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019. Bawaslu telah mengirim surat kepada KPU terkait hal tersebut.
"Bawaslu meminta Sipol tidak menjadi syarat wajib dalam pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual parpol peserta pemilu," kata anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin dalam acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Verifikasi Parpol di Hotel A One, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.
Baca: KPU Mulai Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019
Melalui peraturannya, KPU mewajibkan partai politik untuk melakukan pendaftaran peserta pemilihan umum 2019 melalui sipol. Partai peserta pemilu kemudian harus mencetak dokumen pendaftaran melalui sipol. Sejumlah partai politik mengeluhkan kewajiban menginput data melalui Sipol ini. Partai politik menilai sipol justru mempersulit proses pendaftaran karena sistemnya belum benar-benar siap.
Baca: KPU Minta MK Segera Memutus Gugatan Verifikasi Partai Politik
"KPU bilang tidak mau kalau surat tidak lengkap, kalau tidak sesuai dengan Sipol. Jadi KPU ini seperti pencabut nyawa parpol," kata Ketua Bidang Pemilihan Presiden Dewan Pengurus Pusat Partai Bulan Bintang Sukmo Harsono yang hadir dalam acara yang sama.
Sukmo mencontohkan, dia menemukan perbedaan daftar kecamatan di dalam sipol dan data di luar sistem. Dia mengkhawatirkan perbedaan semacam itu berpotensi menjadi kendala proses pendaftaran dan verifikasi.
Menanggapi keluhan itu, Afif mengatakan Bawaslu akan terus mendorong proses pemilu 2019 yang memudahkan semua pihak. "Kami inginnya pemilu ini memudahkan, baik calon peserta pemilu atau pemilih," kata dia.