Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Pastikan Pasal Guantanamo Hilang dari RUU Terorisme

image-gnews
Anggota Sabhara Polres Klaten berjaga di depan rumah terduga teroris berinisial S saat melakukan penggeledahan di Jetis Wetan, Pedan, Klaten, 15 Desember 2016. Tim Densus Anti-Teror 88 Mabes Polri mengamankan terduga teroris guna pengembangan aksi teroris
Anggota Sabhara Polres Klaten berjaga di depan rumah terduga teroris berinisial S saat melakukan penggeledahan di Jetis Wetan, Pedan, Klaten, 15 Desember 2016. Tim Densus Anti-Teror 88 Mabes Polri mengamankan terduga teroris guna pengembangan aksi teroris
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan pemerintah dan DPR bersepakat untuk menghilangkan pasal Guantanamo atau pasal 43 dalam RUU Terorisme. Ia menjelaskan hilangnya pasal ini adalah permintaan dari pemerintah.

“Bab pencegahan sebetulnya awalnya enggak ada. Itu pasal 43A yang tadinya pasal Guantanamo, tapi pasal itu fix hilang kita ganti menjadi bab pencegahan di Bab VIIA,” kata Supiadin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.

Baca : Pansus Targetkan RUU Terorime Rampung Desember 2017

Menurut dia, pihak pemerintah memandang pasal ini bisa menjadi masalah. "Maka aripada ini jadi masalah, sekalian saja di-drop," ujarnya. DPR pun bersepakat.

Supiadin menjelaskan tak ada dasar hukum yang mengatur penahanan orang yang diduga sejak awal terindikasi bergiat dalam aksi terorisme. Aspek Hak Asasi Manusia pun menjadi dasar. “Bagaimana orang tidak jelas bisa ditangkap, ditahan, dipenjarakan untuk waktu 60 hari, dasar hukumnya apa,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca : RUU Terorisme, Syarat Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Diatur

Padahal, menurut Supiadin, penangkapan dan penetapan tersangka harus didahului dengan temuan dua alat bukti permulaan yang cukup. “Kalau di pasal 43 dulu itu, tiba-tiba orang bisa ditangkap dan ditahan. Itu pelanggaran KUHAP ,” kata politikus Partai Nasional Demokrat itu. Beleid itu kini menjadi bab yang mengatur aspek pencegahan yang meliputi kesiapsiagaan, deradikalisasi, dan kontraradikalisasi.

Pasal 43 atau dikenal dengan pasal Guantanamo menjadi polemik dalam pembahasan RUU Terorisme di DPR bersama pemerintah. Pasal ini mengatur kewenangan penyidik ataupun penuntut untuk menahan terduga teroris selama 6 bulan. Pasal ini dinilai sejumlah pihak memiliki banyak celah untuk penyalahgunaan wewenang. Pembahasan pasal ini pun berjalan alot.

Pasal Guantanamo dalam RUU Terorime sebelumnya juga dikritik beberapa kelompok masyarakat sipil seperti Muhammadiyah. Wakil Ketua Majelis Hukum Muhammadiyah Trisno Raharjo menyatakan pasal ini berpotensi menuduh seseorang sebagai teroris. Direktur Imparsial, Al Araf, juga mendesak pasal 43A dihapus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selandia Baru Menyusun Undang-undang Kontra Terorisme

21 September 2021

PM Selandia Baru, Jacinda Ardern, berpidato dalam peringatan serangan teror jamaah masjid atau National Remembrance Service di lapangan Hagley Park, Christchurch, pada Jumat, 29 Maret 2019.
Selandia Baru Menyusun Undang-undang Kontra Terorisme

RUU Kontra Terorisme lolos pembacaan keduanya di parlemen Selandia Baru pada Selasa beberapa pekan setelah serangan pisau simpatisan ISIS di mal.


Fraksi Golkar Dorong Penuntasan RUU Anti-Terorisme

14 Mei 2018

Polisi antiteror membebaskan wisatawan yang disandera sekelompok teroris dalam simulasi penanggulangan teror di Pelabuhan Benoa, Bali, 8 Maret 2018. Simulasi ini juga untuk memastikan pelaksanaan prosedur standar penanganan terorisme di kawasan tersebut. ANTARA/Nyoman Budhiana
Fraksi Golkar Dorong Penuntasan RUU Anti-Terorisme

Mayoritas fraksi di Pansus RUU Anti Terorisme di DPR disebut sudah sepaham dan bersatu, tinggal menunggu pihak pemerintah.


Fadli Zon Sebut Jokowi Tak Usah Keluarkan Perpu Antiterorisme

14 Mei 2018

Polisi Anti-terror berjaga-jaga saat terjadinya ledakan bom Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, 14 Mei 2018. Serangan bom itu terjadi sekitar pukul 08.50 WIB. REUTERS/Beawiharta
Fadli Zon Sebut Jokowi Tak Usah Keluarkan Perpu Antiterorisme

Fadli Zon mengatakan Presiden Jokowi tak perlu mengeluarkan Perpu Antiterorisme. Sebab ia mengatakan revisi UU Antiterorisme sudah hampir rampung.


TNI Ingin Tangani Terorisme, Pengamat: Hanya Boleh Membantu

17 Januari 2018

Ilustrasi anggota teroris. shutterstock.com
TNI Ingin Tangani Terorisme, Pengamat: Hanya Boleh Membantu

Jika TNI harus tampil menangani terorisme, tindakannya harus memiliki karakteristik tersendiri. "Contohnya yang terjadi di Marawi."


RUU Terorisme, Syarat Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Diatur  

27 Juli 2017

TEMPO/ Imam Yunni
RUU Terorisme, Syarat Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Diatur  

Ketua Pansus RUU Terorisme M. Syafii menjelaskan syarat yang harus dipenuhi saat penyadapan dilakukan lebih dulu sebelum mendapatkan izin pengadilan.


Pansus RUU Terorisme Sepakati Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan

27 Juli 2017

Akbar Faisal(kiri), Muhammad Syafi'i, anggota DPR Komisi III, Connie Ruhukandi Bakrie, pengamat militer dan Nasir Djamil, anggota DPR Komisi III dalam diskusi pembahasan RUU Antiterorisme, di ruang diskusi Media Center DPR, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016. TEMPO/Richard Andika Sasamu
Pansus RUU Terorisme Sepakati Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan

Pansus RUU Terorisme dan pemerintah sepakat penyadapan tanpa izin pengadilan.


Pansus Sebut Pemerintah Punya Andil RUU Antiterorisme Molor

3 Juli 2017

Sejumlah pasukan TNI Angkatan Darat dari Yonif 900/Rider Anti Teror Kodam IX/Udayana bersiap melakukan pembebasan sandra oleh kawanan teroris dalam rangka simulasi penanggulangan aksi terorisme di Gedung Keuangan Negara, Denpasar, Bali, Selasa 30 September 2014. TEMPO/Johannes P. Christo
Pansus Sebut Pemerintah Punya Andil RUU Antiterorisme Molor

Lambatnya proses RUU Antiterorisme yang tengah digodok di DPR, menurut anggota pansus, terjadi antara lain akibat faktor pemerintah.


Soal Aksi Teroris, Wakapolri Sebut Indonesia Seperti Bom Berjalan

17 Juni 2017

Wakil Kepala Polri (Wakapolri) yang baru Komisaris Jenderal Syafruddin saat mengikuti upacara pelantikan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, 10 September 2016. Mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komisaris Jenderal Syafruddin resmi dilantik sebagai Wakapolri melalui Surat Keputusan Nomor 917/IX/2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Soal Aksi Teroris, Wakapolri Sebut Indonesia Seperti Bom Berjalan

Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin menyebutkan, terkait ancaman teroris, Indonesia ibarat bom berjalan yang bisa meledak.


DPR - Pemerintah Sepakat Penahanan Tersangka Teroris 781 Hari

15 Juni 2017

Ilustrasi pengamanan terorisme. TEMPO/Iqbal Lubis
DPR - Pemerintah Sepakat Penahanan Tersangka Teroris 781 Hari

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah sepakat sola masa penahanan tersangka teroris yaitu selama 781 hari.


Kapolda Babel Bikin Buku Panduan Cegah Radikalisme dan Terorisme  

6 Juni 2017

Puluhan ribu warga Sukoharjo yang didominasi pelajar SLTA dan orgnisasi masa berkumpul di Alun-alun Satya Negara, Sukoharjo, 29 Juli 2016. Dengan dipimpin oleh Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya mereka mendeklarasikan anti radikalisme dan mengecam praktik bom bunuh diri di Mapolresta Solo jelang Lebaran lalu. Acara deklarasi tersebut juga dicatat oleh Museum Rekor Indonesia (Muri) dengan kategori peserta terbanyak yaitu 26.955 orang. Bram Selo Agung/Tempo
Kapolda Babel Bikin Buku Panduan Cegah Radikalisme dan Terorisme  

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Anton Wahono membuat buku panduan bagi masyarakat agar terhindar dari pengaruh radikalisme dan terorisme.