TEMPO,CO - Jakarta – Wakil Ketua Panitia Khusus untuk Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan pihaknya menargetkan penyelesaian RUU Terorisme pada Desember 2017. Menurut dia, itu adalah target realistis pembahasan yang menyisakan beberapa pasal dari daftar inventaris masalah.
“Tinggal 1-2 pasal lagi. Nanti selesai ini semua DIM, sampai pasal terakhir masuk tim perumus dengan tim sinkronisasi untuk merumuskan kembali,” kata Supiadin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017. Ia menjelaskan sinkronisasi diperlukan agar undang-undang bisa disusun secara sistematis.
Supiadin, yang juga politikus Partai NasDem, memastikan pembahasan tidak akan mengubah substansi dari tingkat panitia kerja ke panitia khusus. Beberapa persoalan yang masih dalam perumusan, kata dia, terkait dengan rumusan pelibatan TNI dalam penanganan perkara terorisme. “”Secara umum tidak berubah. Tinggal redaksi bagaimana merumuskan pelibatan TNI dalam undang-undang tanpa harus duplikasi UU TNI,” ujarnya.
Terakhir, panitia khusus membahas pasal 43A tentang pencegahan. Supiadin menjelaskan dalam pencegahan itu terdapat tiga kegiatan yang diatur seperti kesiapsiagaan, upaya deradikalisasi, dan kontra-radikalisasi. “Pencegahan itu segala upaya yang kita lakukan agar terorisme itu jauh sebelumnya bisa kita cegah,” ujarnya.
Ia memastikan pasal pencegahan sudah selesai dibahas dengan orientasi deteksi dini terorisme. Nantinya, pansus akan kembali menggelar konsinyering pada 18 Oktober 2017. “Kita harap awal Desember selesai karena masa sidang sudah perpnajang. Ini tinggal pasal TNI doang,” ujar Supiadin.
Pembahasan RUU Terorisme harus berjalan alot dan berkali-kali diperpanjang pembahasannya di setiap masa sidang. Baik DPR maupun pemerintah menyatakan pembahasan tidak bisa berjalan lambat lantaran prinsip kehati-hatian yang harus disepakati semua pihak. Setidaknya terdapat total 120 Daftar Isian Masalah yang dibahas dalam RUU Terorisme ini.
ARKHELAUS W.