Penyebab LPSK Tak Bisa Evaluasi Rumah Aman Milik KPK
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 28 Agustus 2017 12:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Harris Semendawai mengatakan lembaganya tidak bisa mengevaluasi rumah aman (safe house) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul mengklaim LPSK tidak pernah dilibatkan KPK dalam penggunaan rumah aman tersebut.
"LPSK tidak terlibat dalam operasional safe house KPK, kita gak tahu juga apa pertimbangannya, jadi kita tidak bisa mengevaluasi," kata Abdul saat ditemui di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017.
Baca: Hari Ini Pansus Hak Angket KPK Panggil LPSK
"Tidak hanya soal rumah aman KPK, perlindungan saksi dan korban selama ini masih banyak yang jalan sendiri-sendiri, LPSK punya aturan sendiri, KPK punya aturan sendiri," ujar Abdul.
Rombongan Pansus Hak Angket KPK sebelumnya pada Jumat, 11 Agustus 2017, mendatangi rumah aman milik KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Depok, Jawa Barat.
Abdul mengatakan bahwa memang saksi dan korban memiliki wewenang untuk memutuskan lembaga yang akan memberikannya perlindungan. "Hanya saja seharusnya, kalau ada saksi atau korban yang membutuhkan perlindungan, institusi lain bisa rekomendasikan ke LPSK," ujarnya.
Sedangkan untuk saksi dan korban dalam tindak pidana korupsi, kata Abdul, LPSK juga seharusnya tetap dilimpahkan wewenang untuk memberikan perlindungan. "Ini kan lembaga khusus, sebaiknya terpisah antara lembaga penyidikan seperti KPK dengan lembaga perlindungan seperti LPSK."
Simak pula: LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Keluarga Zoya
Abdul menambahkan, LPSK telah berupaya melakukan sejumlah koordinasi dengan KPK terkait dengan perlindungan saksi dan korban.
"LPSK juga sudah beberapa kali menawarkan perlindungan ke saksi dan korban, saksi kan banyak, jadi ada juga beberapa saksi direkomendasikan oleh KPK untuk dilindungi LPSK," ujarnya.
"Nota kesepahaman dengan KPK sebenarnya juga sudah pernah ada, tapi sudah habis di tahun 2015." Sedangkan untuk nota kesepahaman baru LPSK-KPK, kata Abdul, masih dalam proses untuk diperpanjang kembali.
FAJAR PEBRIANTO