Penyebab LPSK Tak Bisa Evaluasi Rumah Aman Milik KPK  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 28 Agustus 2017 12:38 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Harris Semendawai mengatakan lembaganya tidak bisa mengevaluasi rumah aman (safe house) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul mengklaim LPSK tidak pernah dilibatkan KPK dalam penggunaan rumah aman tersebut.

"LPSK tidak terlibat dalam operasional safe house KPK, kita gak tahu juga apa pertimbangannya, jadi kita tidak bisa mengevaluasi," kata Abdul saat ditemui di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017.

Baca: Hari Ini Pansus Hak Angket KPK Panggil LPSK

"Tidak hanya soal rumah aman KPK, perlindungan saksi dan korban selama ini masih banyak yang jalan sendiri-sendiri, LPSK punya aturan sendiri, KPK punya aturan sendiri," ujar Abdul.

Rombongan Pansus Hak Angket KPK sebelumnya pada Jumat, 11 Agustus 2017, mendatangi rumah aman milik KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Depok, Jawa Barat.

Abdul mengatakan bahwa memang saksi dan korban memiliki wewenang untuk memutuskan lembaga yang akan memberikannya perlindungan. "Hanya saja seharusnya, kalau ada saksi atau korban yang membutuhkan perlindungan, institusi lain bisa rekomendasikan ke LPSK," ujarnya.

Sedangkan untuk saksi dan korban dalam tindak pidana korupsi, kata Abdul, LPSK juga seharusnya tetap dilimpahkan wewenang untuk memberikan perlindungan. "Ini kan lembaga khusus, sebaiknya terpisah antara lembaga penyidikan seperti KPK dengan lembaga perlindungan seperti LPSK."

Simak pula: LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Keluarga Zoya

Abdul menambahkan, LPSK telah berupaya melakukan sejumlah koordinasi dengan KPK terkait dengan perlindungan saksi dan korban.

"LPSK juga sudah beberapa kali menawarkan perlindungan ke saksi dan korban, saksi kan banyak, jadi ada juga beberapa saksi direkomendasikan oleh KPK untuk dilindungi LPSK," ujarnya.

"Nota kesepahaman dengan KPK sebenarnya juga sudah pernah ada, tapi sudah habis di tahun 2015." Sedangkan untuk nota kesepahaman baru LPSK-KPK, kata Abdul, masih dalam proses untuk diperpanjang kembali.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

6 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

6 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

7 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

7 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

8 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

9 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

9 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

9 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

9 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

10 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya