TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) memanggil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk rapat dengar pendapat di gedung DPR, Jakarta, hari ini, 28 Agustus 2017.
"Pertemuan hari ini bertujuan untuk memintai keterangan dari LPSK, karena adanya info, sejumlah saksi yang diperlakukan tidak baik oleh KPK, dipaksa membuat keterangan palsu, dan segala macam," kata anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Eddy Kusuma Wijaya, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 28 Agustus.
Baca juga: 11 Temuan Sementara Pansus Hak Angket, KPK: Mudah Dijelaskan
Menurut Eddy, rapat dengar pendapat merupakan tindak lanjut dari kunjungan ke rumah aman KPK, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Selain itu, pemanggilan LPSK merupakan respons yang dilakukan Pansus Angket KPK setelah memanggil beberapa orang.
Rombongan Pansus Hak Angket KPK sebelumnya pada Jumat, 11 Agustus 2017, mendatangi rumah aman atau safe house milik KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam kunjungan tersebut, Pansus mengatakan rumah aman untuk perlindungan saksi milik KPK tidak layak disebut rumah aman.
Pada Senin lalu, Pansus Hak Angket KPK memanggil eks hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar. Syarifuddin Umar sendiri adalah mantan terpidana kasus suap PT SCI (Skycamping Indonesia).
Ketua LPSK Abdul Harris Semendawai mengatakan pihaknya hanya memenuhi undangan dari Pansus Hak Angket KPK. "Temanya lebih terkait relasi antara LPSK dan korban untuk tindak pidana korupsi. Saya belum tahu apakah fokus ke hasil kunjungan pansus ke safe house KPK saja, yang jelas, tema pertemuan itu saja yang sudah disampaikan," katanya.
FAJAR PEBRIANTO