Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Mubaligh Pembina Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Manislor, Kuningan, Jawa Barat, Irfan Maulana mengatakan pihaknya meminta Ombudsman mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan untuk segera menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) bagi warga Manislor yang tergabung JAI. “Kami harap Ombudsman bisa membantu kami untuk mendapatkan KTP elektronik,” kata dia di Ombudsman, Senin, 24 Juli 2017.
Irfan menuturkan masih ada 1.600 anggota jemaah Ahmadiyah di Manislor yang belum mendapatkan e-KTP. Pihaknya saat ini terus berjuang agar pemerintah kabupaten Kuningan mendesak dinas kependudukan setempat segera melunasi janjinya untuk memberikan KTP elektronik.
Belasan warga Ahmadiyah Manislor hari ini menemui Ombudsman. Mereka mengeluhkan pemerintah setempat yang belum juga memberikan e-KTP. Padahal semua persyaratan administrasi sudah dipenuhi.
Warga Manislor Dessy Ariesandy mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kuningan justru menyodorkan surat pernyataan kepada warga Ahmadiyah. Isinya adalah agar mereka menandatangani pernyataan berupa dua kalimat syahadat. Namun ia menilai surat itu sebagai upaya pemaksaan yang berkaitan dengan keyakinan.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Ahmad Sobirin mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri agar segera menerbitkan KTP elektronik bagi warga Manislor.
Menurut dia, Ditjen Dukcapil pusat sudah menyatakan penerbitan KTP elektronik bagi warga Manislor bisa segera dilakukan. “Itu merupakan hak konstitusional warga negara,” kata Ahmad.
Ahmad menilai persoalan keyakinan tidak bisa dijadikan alasan bagi pemerintah kabupaten Kuningan untuk menghambat penerbitan KTP elektronik bagi warna Manislor yang mayoritas tergabung dalam JAI. Menurut dia, masalah administrasi kependudukan warga negara tidak bisa dihubungkan dengan urusan teologi.
Ahmad mencontohkan kasus yang serupa di daerah Mataram. Ia mengatakan warga Ahmadiyah di wilayah itu sudah memiliki e-KTP. Seharusnya Dinas Dukcapil Kuningan, kata dia, juga sudah menerbitkan KTP elektronik bagi warga Ahmadiyah. Sebab, semua persyaratan administrasi mereka sudah lengkap.
Menurut Ahmad, pemerintah kabupaten Kuningan tidak perlu khawatir dengan kemungkinan adanya insiden dari Ahmadiyah. Ia menuturkan Indonesia adalah negara hukum sehingga apabila terjadi tindak pidana dapat segera dilakukan upaya hukum oleh kepolisian.
Ombudsman sejauh ini terus melakukan pendekatan persuasif kepada pemerintah kabupaten Kuningan. Namun apabila cara-cara itu gagal maka mereka segera mengeluarkan saran dan rekomendasi.
Adapun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.