TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia sekaligus pengamat penerbangan, Alvin Lie, menyebut alasan tim Kementerian Hukum dan HAM soal kepulangan Harun Masiku, caleg PDIP yang menjadi tersangka suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, tak masuk akal.
“Secara logika sulit diterima,” kata dia di Semarang, Kamis, 20 Februari 2020.
Menurut dia, jika terjadi keterlambatan pengiriman data seharusnya ada warning yang dapat mengingatkan operator. Apalagi, ketidaksesuaian data ini terjadi berhari-hari. “Kalau benar seperti itu alangkah mengerikannya. Ratusan ribu orang keluar masuk tapi tidak tahu,” katanya.
Ia mengatakan, sistem imigrasi akan otomatis mencatat kepergian maupun kedatang orang ketika check in di bandara. Data dari airline saat check in tersebut akan langsung terkirim ke Imigrasi negara tujuan maupun negara yang ditinggalkan.
Alvin mengungkapkan, Ombudsman belum melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. “Nanti mungkin pekan depan kami bahas, perlu kami eskalasi atau tidak,”ujar dia.
Dia juga menyoroti longgarnya sistem imigrasi di Indonesia. Menurut dia, selama ini ada beberapa pejabat yang diantar hingga ke konter imigrasi oleh staf protokoler. Pasalnya, imigrasi merupakan batas dan pintu masuk sebuah negara.
Menurut dia, hal tersebut berbeda dengan jalannya pemeriksaan imigrasi di luar negeri yang berjalan ketat. “Tidak bisa protokol lewat daerah imigrasi. Mengantar aja tidak boleh,” ungkap Alvin.
Sebelumnya, tim bentukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut vendor lupa menyambungkan PC di Terminal Bandara Soekarno-Hatta sehingga kepulangan Harun Masiku tak terlacak.