Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alvin Lie Sebut Alasan Kemenkumham Soal Harun Masiku Tak Rasional

image-gnews
(Kiri-kanan) Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mengelar konferensi pers usai mengelar pertemuan membahas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu 29 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko
(Kiri-kanan) Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mengelar konferensi pers usai mengelar pertemuan membahas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu 29 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAnggota Ombudsman Republik Indonesia sekaligus pengamat penerbangan, Alvin Lie, menyebut alasan tim Kementerian Hukum dan HAM soal kepulangan Harun Masiku, caleg PDIP yang menjadi tersangka suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, tak masuk akal.

“Secara logika sulit diterima,” kata dia di Semarang, Kamis, 20 Februari 2020.

Menurut dia, jika terjadi keterlambatan pengiriman data seharusnya ada warning yang dapat mengingatkan operator. Apalagi, ketidaksesuaian data ini terjadi berhari-hari. “Kalau benar seperti itu alangkah mengerikannya. Ratusan ribu orang keluar masuk tapi tidak tahu,” katanya.

Ia mengatakan, sistem imigrasi akan otomatis mencatat kepergian maupun kedatang orang ketika check in di bandara. Data dari airline saat check in tersebut akan langsung terkirim ke Imigrasi negara tujuan maupun negara yang ditinggalkan.

Alvin mengungkapkan, Ombudsman belum melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. “Nanti mungkin pekan depan kami bahas, perlu kami eskalasi atau tidak,”ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga menyoroti longgarnya sistem imigrasi di Indonesia. Menurut dia, selama ini ada beberapa pejabat yang diantar hingga ke konter imigrasi oleh staf protokoler. Pasalnya, imigrasi merupakan batas dan pintu masuk sebuah negara.

Menurut dia, hal tersebut berbeda dengan jalannya pemeriksaan imigrasi di luar negeri yang berjalan ketat. “Tidak bisa protokol lewat daerah imigrasi. Mengantar aja tidak boleh,” ungkap Alvin.

Sebelumnya, tim bentukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut vendor lupa menyambungkan PC di Terminal Bandara Soekarno-Hatta sehingga kepulangan Harun Masiku tak terlacak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

1 jam lalu

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Menteru HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

Supratman menjelaskan, pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Unggul, Yasonna Bilang Respons Positif Masyarakat

7 jam lalu

Ketua DPP PDIP Yasonna H. Laoly saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Unggul, Yasonna Bilang Respons Positif Masyarakat

Dia berharap, elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno terus tinggi sampai haru pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya.


Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

1 hari lalu

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Menteru HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

Yasonna Laoly menekankan, pembahasan rancangan undang-undang ke depan harus lebih mendalam.


Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun, Yasonna Laoly Minta Realistis

5 hari lalu

Anggota Komisi XIII dari Fraksi PDIP, Yasonna Laoly, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun, Yasonna Laoly Minta Realistis

Politikus PDIP Yasonna Laoly menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar anggaran kementeriannya ditambah menjadi Rp 20 triliun tidak realistis


Pimpinan DPR Yakini Upaya Reformasi Regulasi Akan Berjalan Optimal di Komisi XIII

13 hari lalu

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XIII DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. Komisi yang baru dibentuk ini membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia. TEMPO/Nandito Putra
Pimpinan DPR Yakini Upaya Reformasi Regulasi Akan Berjalan Optimal di Komisi XIII

Wakil Ketua DPR Adies Kadir, mengatakan komposisi keanggotaan Komisi XIII bisa mempercepat reformasi regulasi di Indonesia.


Status Hasto pada Kasus Harun Masiku Masih Saksi, KPK: Jadi Utang Kita

27 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Status Hasto pada Kasus Harun Masiku Masih Saksi, KPK: Jadi Utang Kita

Penyidikan KPK tidak memiliki rencana menunda penanganan dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku.


KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

39 hari lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

KPK juga pernah menyegel mobil Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residence pada 2020.


KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

47 hari lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

KPK meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri agar kasusnya selesai.


Kala Pimpinan Lembaga Anti-Rasuah Jadi Capim KPK Dicecar Panelis

47 hari lalu

Suasana tes wawancara untuk menjadi pimpinan KPK. Tes berlangsung di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 17 September 2024. Sumber: Istimewa
Kala Pimpinan Lembaga Anti-Rasuah Jadi Capim KPK Dicecar Panelis

Panelis tes wawancara seleksi capim KPK mencecar Pahala Nainggolan dan Johanis Tanak dengan pertanyaan-pertanyaan ini.


Johanis Tanak Dicecar soal Kasus Harun Masiku saat Tes Wawancara Capim KPK

48 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan pembekalan saat pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Dalam sambutannya Johanis menyampaikan tujuan dari kampanye jelajah negeri bangun antikorupsi ini adalah membumikan isu-isu pemberantasan korupsi dengan meningkatkan awareness terhadap antikorupsi dan menghindari perilaku koruptif. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Johanis Tanak Dicecar soal Kasus Harun Masiku saat Tes Wawancara Capim KPK

Wakil Ketua Panitia Seleksi Capim KPK, Arif Satria, menanyakan kepada Johanis Tanak, ihwal mandeknya kasus Harun Masiku di lembaga antirasuah.