TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, pada Rabu, 29 Desember 2021. Acara ini dilakukan sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi," ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya.
Dari hasil pantauan Ombudsman, di lingkup pemerintah kabupaten, produk yang dinilai pada pemerintah kabupaten yaitu sejumlah 217 produk layanan. Hasilnya menunjukkan sebanyak 24,76 persen atau 103 kabupaten berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sebanyak 54,33 persen atau 226 kabupaten berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 20,91 persen atau 87 kabupaten berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
"Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 50 persen kabupaten di Indonesia berada pada zonasi kuning," kata Najih.
Di lingkup pemerintah kota, menunjukkan bahwa sebanyak 34,69 persen atau 34 kota berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sebanyak 62,24 persen atau 61 kota berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 3,06 persen atau 3 kota berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
"Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 60 persen kota di Indonesia berada pada zonasi kuning," kata Najih.
Di lingkup pemerintah provinsi, penilaian kepatuhan menunjukkan sebanyak 38,24 persen atau 13 provinsi berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, 55,88 persen atau sebanyak 19 provinsi berada dalam zona kuning atau predikat kepatuhan sedang, dan 5.88 persen atau 2 provinsi berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
Untuk lingkup kementerian, hasil penilaian terhadap 24 Kementerian menunjukkan sebanyak 70,83 persen atau 17 Kementerian masuk ke dalam zona kepatuhan tinggi atau zona hijau. Sisanya sebanyak 29,17 persen atau 7 Kementerian masuk ke dalam zona kepatuhan sedang atau zona kuning.
"Di tahun 2021 tidak ada kementerian yang masuk ke dalam zona kepatuhan rendah atau zona merah," kata Najih.
Hal yang sama terjadi pada penilaian di lingkup lembaga. Dari hasil penilaian terhadap 15 lembaga atas pemenuhan komponen standar pelayanan menunjuk sebanyak 80 persen atau 12 Lembaga masuk ke dalam zona kepatuhan tinggi atau zona hijau, sisanya sebanyak 20 persen atau 3 lembaga masuk ke dalam zona kepatuhan sedang atau zona kuning.
Najih mengatakan periode pengambilan data penilaian kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021. Pengambilan data kementerian dan lembaga dilakukan oleh kantor pusat, sedangkan pengambilan data pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten dan instansi vertikal dilakukan oleh kantor-kantor perwakilan Ombudsman.