TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Hal ini menyusul adanya laporan ke Ombudsman Republik Indonesia dari jemaah Ahmadiyah di Kuningan, Manislor, Jawa Barat.
"Secara prinsip, perlu saya katakan bahwa enam agama itu harus tercantum dalam e-KTP. Untuk mereka yang memiliki kepercayaan berbeda, kolom agama bisa dikosongkan," ujar Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan saat ditanya soal jemaah Ahmadiyah yang belum mendapat KTP, Senin, 24 Juli 2017.
Total ada 1.600 anggota jemaah Ahmadiyah di Kuningan, Manislor, yang hingga saat ini belum mendapatkan e-KTP. Mereka dimintai memenuhi dua syarat apabila ingin mendapatkan e-KTP.
Dua syarat yang harus dipenuhi atas permintaan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manislor adalah mengucapkan kalimat syahadat dan menandatangani surat pernyataan bahwa mereka pindah ke agama Islam. Sayangnya, dua hal itu tidak bisa mereka penuhi hingga saat ini.
Tjahjo mengatakan mengosongkan kolom agama di e-KTP adalah jalan tengah yang bisa ia ambil. Toh, kalau dibutuhkan data tambahan, keterangan agama itu bisa dituliskan di buku data, bukan di e-KTP. "Dia boleh dapat e-KTP. Di buku data ditulis saja tidak mau atau tidak ada soal keterangan agama," kata Tjahjo menegaskan.
Tjahjo Kumolo mengimbau kepada para kepala daerah untuk tidak memaksakan kepercayaan dan keyakinan terhadap siapa apa pun. Ia menegaskan kembali bahwa apabila ada seseorang yang agamanya tidak masuk dalam enam agama yang diakui di Indonesia, dikosongkan saja. "Kasus seperti itu (Ahmadiyah) sudah banyak. Ada di Bangka Belitung, ada di Madura," ucapnya.
ISTMAN MP