Politikus PDIP Masinton Pasaribu memamerkan seragam Pansus Hak Angket KPK dalam rapat audiensi dengan kelompok masyarakat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 14 Juni 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket DPR hari ini mengundang saksi kunci kasus wisma atlet Hambalang Yulianis untuk mendalami kejanggalan penanganan tipikor KPK. "Kami akan memanggil Yulianis, nanti akan didalami di Pansus Angket," kata Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu di Jakarta, Senin, 24 Juli 2017.
Dia mengatakan Yulianis sebagai saksi kunci kasus Hambalang sering diperiksa KPK dan statusnya sebagai "juctice collaborator" pernah mengungkapkan terkait penanganan korupsi yang dilakukan KPK kepada ahli hukum tata negara Mahfud MD.
Menurut dia, dalam aduan Yulianis kepada Mahfud itu diungkapkan banyak kejanggalan dalam pemeriksaan terhadap mantan anak buah Nazaruddin tersebut dan penanganan kasus-kasus di KPK.
"Kami akan menggali terkait itu, spesifiknya nanti saja ketika rapat Pansus Angket," ujarnya.
Rapat tersebut dijadwalkan pada Senin 24 Juli 2017 pukul 14.00 WIB di KK-1, Gedung Nusantara, Jakarta.
Pansus Angket sejauh ini telah mengundang beberapa pakar untuk dimintai pendapatnya terkait berbagai hal, seperti posisi hukum pansus, dan mekanisme standar prosedur KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pakar yang diundang pansus, antara lain pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, dan pakar hukum tata negara yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.