Busyro Muqoddas Dkk Ajukan Uji Materi Pansus DPR Hak Angket KPK

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 20 Juli 2017 20:36 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo menemui Ketua BEM UI Muhammad Syaeful Mujab dan perwakilan ILUNI UI untuk menolak bergulirnya Hak Angket terhadap KPK di Gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2017. Tempo/Arkhelauwisnu

TEMPO.CO, Jakarta - Busyro Muqoddas mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan Busyro diwakili oleh Koalisi Selamatkan KPK dari Hak Angket.

Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan ada empat pemohon uji materi, yaitu Busyro Muqoddas, Indonesia Corruption Watch, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, dan YLBHI. Tiga organisasi kemasyarakatan itu bergabung dalam Koalisi Selamatkan KPK.

"Kami meminta tafsiran Pasal 79 ayat 3 dan Pasal 119 ayat 3 tentang kewenangan DPR melakukan hak angket terhadap KPK," kata Isnur di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Baca :
Amien Rais Sebut Ada Kebusukan di KPK, Jubir: Kami Biasa Dituding
Pansus Angket KPK Rapat Tertutup Bersama Polri, Apa yang Dibahas?

Isnur berpandangan parlemen tidak berwenang melakukan hak angket kepada komisi antirasuah. Sebab, KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa diawasi lembaga manapun. Ia berpegangan kepada putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyebut KPK merupakan lembaga yudikatif.


Selain tak berwenang melakukan hak angket, Isnur menilai, proses lahirnya hak angket KPK cacat prosedur.

Bila berpatokan pada Pasal 199 ayat 3 UU MD3, hak angket harus dihadiri minimal setengah anggota parlemen atau 280 legislator. Dari setengah itu hak angket bisa bergulir bila disetujui oleh setengah peserta.

"Kalau mau tertib aturan harus 140 anggota DPR. Faktanya itu tidak terjadi," kata Isnur.

Pada kesempatan yang sama, anggota ICW Lalola Easter menambahkan bila prosedur audit ingin dilakukan terhadap KPK maka mesti digelar oleh pengadilan. Sebab KPK bagian dari yudikatif. "Jangan ditarik ke wilayah politik," ucapnya soal pansus Hak Angket.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

5 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

5 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

6 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

6 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

8 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

8 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

8 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

8 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

8 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya