Perpres Soal Full Day School Segera Terbit

Reporter

Rabu, 19 Juli 2017 20:40 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berbincang dengan para siswa SMA N 1 Klaten yang menjadi korban kebrutalan konvoi pelaja saat merayakan lulusan. Muhadjir mengaku terpaksa ke Klaten karena ramainya berita hoax soal kasus konvoi pelajar brutal di Klaten. DINDA LEO LISTY / KLATEN

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa Peraturan Presiden tentang Pendidikan Karakter yang mengatur sekolah delapan jam (full day school) telah diterima oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dengan kata lain, tinggal selangkah lagi peraturan yang mengandung regulasi sekolah delapan jam (full day school) itu akan diterbitkan.

"Sudah clear, dari Kemendikbud juga sudah final (rancangannya)," ujar Muhadjir soal Perpres Pendidikan Karakter yang mengatur full day school saat dicegat Tempo di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 19 Juli 2017.

Baca juga: Istana Bahas Full Day School, Menteri Agama: Diterapkan Fleksibel

Sebagaimana diketahui, Perpres Pendidikan Karakter pada awalnya adalah Permindikbud tentang Pendidikan Karakter. Namun, peraturan itu ditunda penerapannya karena dianggap berbagai pihak tidak pas. Salah satu poin yang dianggap tidak pas adalah soal Full Day School.

Berbagai pihak menganggap aturan Full Day School itu memaksa murid berada di sekolah sepanjang hari. Dan, dengan berada di sekolah sepanjang hari, ditakutkan murid tidak bisa pulang ke rumah dengan segera untuk membantu orang tua atau melakukan kegiatan ekskul seperti mengaji atau les.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang menyadari penolakan itu, memutuskan untuk mengkaji ulang Permendikbud. Dan, dari kajian tersebut, unsur-unsur yang selama ini dipermasalahkan akan diperjelas dan secara keseluruhan diperkuat menjadi Perpres Pendidikan Karakter.

Muhadjir berkata, Perpres Pendidikan Karakter masih akan mengandung aturan Full Day School. Namun, unsur Full Day School itu tak lagi menggunakan murid sebagai acuan, melainkan menggunakan guru sebagai acuan.

Lebih jelasnya, kata ia, guru akan dikenai beban jam kerja selama delapan jam, lima hari alias setara aparatur sipil negara. Dengan begitu, murid tak sepenuhnya lepas dari didikan guru. Di sisi lain, guru mata pelajaran dengan jam terbatas juga bisa diberdayakan.

"Secara teori, kegiatan guru apapun bisa diakui sebagai beban kerja. Contoh, menangani murid yang melakukan bullying di jam sekolah bisa dianggap masuk beban kerja," ujar Muhadjir. Mendidik murid pada jam ekstrakulikuler pun akan dianggap masuk beban kerja kata Muhadjir.

Ditanyai apakah dia optimistis Perpres yang mengandung Full Day School baru ini bisa diterima, Muhadjir mencoba optimistis. Namun, kata ia, rancangan yang sudah ia selesaikan masih akan mendapat masukan dari berbagai pihak. "Saya rasa tugas saya sekarang hanya memberikan pemahaman yang utuh agar tak lagi disalahartikan (seperti permendikbud sebelumnya)," ujarnya mengakhiri.

ISTMAN MP

Berita terkait

Pratikno: Masih Berkomunikasi dengan Jokowi hingga Berbagi Kantor dengan Muhaimin

12 hari lalu

Pratikno: Masih Berkomunikasi dengan Jokowi hingga Berbagi Kantor dengan Muhaimin

Saat era Jokowi, Pratikno, menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara. Di era Prabowo, ia dilantik sebagai Menteri Koordinator PMK

Baca Selengkapnya

Kelakar Muhadjir Effendy ke Pratikno: Belum Ganti Saya, Sudah Perintah Saya

19 hari lalu

Kelakar Muhadjir Effendy ke Pratikno: Belum Ganti Saya, Sudah Perintah Saya

Muhadjir Effendy berkelakar tentang Pratikno yang dikabarkan akan menggantikannya sebagai Menko PMK.

Baca Selengkapnya

Muhaddjir Effendy Enggan Berkomentar Soal Kelanjutan Persiapan 2 Perusahaan Tambang Muhammadiyah

26 hari lalu

Muhaddjir Effendy Enggan Berkomentar Soal Kelanjutan Persiapan 2 Perusahaan Tambang Muhammadiyah

Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy enggan menjawab saat ditanyai perkembangan persiapan pengelolaan tambang milik persyarikatan

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Vietnam hingga Palestina

27 hari lalu

Indonesia akan Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Vietnam hingga Palestina

Pemerintah Indonesia berencana mengirim bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Sudan, Yaman, Palestina, dan Vietnam.

Baca Selengkapnya

Menko PMK: Pembukaan Lapangan Kerja Jadi Solusi Penurunan Jumlah Kelas Menengah

28 hari lalu

Menko PMK: Pembukaan Lapangan Kerja Jadi Solusi Penurunan Jumlah Kelas Menengah

Pembukaan lapangan kerja dianggap menjadi solusi strategis mengatasi penurunan jumlah kelas menengah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Datang Penutupan PON 2024 Justru Hadiri Pernikahan Anak Khofifah, Kenapa?

45 hari lalu

Jokowi Tak Datang Penutupan PON 2024 Justru Hadiri Pernikahan Anak Khofifah, Kenapa?

Jokowi menyatakan tak bisa hadir di penutupan PON 2024, karena hadiri pernikahan anak Khofifah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Batal Datang karena Hadiri Pernikahan Putra Khofifah, PON 2024 Ditutup Menko PMK Muhadjir Effendi

46 hari lalu

Jokowi Batal Datang karena Hadiri Pernikahan Putra Khofifah, PON 2024 Ditutup Menko PMK Muhadjir Effendi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak hadir dalam penutupan Pekan Olahraga Nasional atau PON 2024. Digantikan Menko PMK Muhadjir Effendy

Baca Selengkapnya

Mensos Gus Ipul Dapat Masukan Ini dari Menko PMK Muhadjir Effendy

54 hari lalu

Mensos Gus Ipul Dapat Masukan Ini dari Menko PMK Muhadjir Effendy

Mensos Gus Ipul mengungkapkan dapat masukan dari Plt Mensos Muhadjir untuk benahi Kemensos. Apa masukannya?

Baca Selengkapnya

Sertijab ke Mensos Gus Ipul, Muhadjir Berkelakar: Sama-sama 'Profesor'

54 hari lalu

Sertijab ke Mensos Gus Ipul, Muhadjir Berkelakar: Sama-sama 'Profesor'

Muhadjir berharap agar Mensos Gus Ipul bisa berlanjut memimpin Kemensos hingga ke periode pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

55 hari lalu

Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa Muhammadiyah telah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya