TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (kasus e-KTP) Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya segera berdiskusi dengan Novanto.
“Kami masih akan berdiskusi dengan beliau (Setya Novanto),” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 17 Juli 2017.
Firman mengaku belum bisa memberikan komentar lebih setelah kliennya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku belum memiliki bahan yang cukup untuk menyampaikan sikap.
Menurut Firman, Novanto juga belum bercerita usai pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Jumat kemarin. Ia mengaku terakhir bertemu dengan Novanto pada Lebaran Idul Fitri kemarin. “Saya sendiri belum ketemu sekarang,” kata dia.
Petang ini, KPK menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka. KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Nama Novanto kerap muncul dalam keterangan beberapa saksi di sidang dugaan korupsi e-KTP. Jaksa penuntut umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga menyebut nama Novanto dalam berkas dakwaan dan tuntutan. Namun Ketua Umum Partai Golkar itu selalu membantah terlibat dan ikut menikmati aliran uang dalam kasus e-KTP.