Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus E-KTP, Setya Novanto Janjikan Rp 1 M Jika Bisa Buktikan  

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto saat berkunjung ke kantor redaksi TEMPO, 8 Maret 2017. NGARTO FEBRUANA
Ketua DPR Setya Novanto saat berkunjung ke kantor redaksi TEMPO, 8 Maret 2017. NGARTO FEBRUANA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto pernah berjanji memberikan Rp 1 miliar jika bisa membuktikan dirinya berteman dekat dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus e-KTP. Saat berkunjung ke kantor Tempo sehari sebelum sidang perdana kasus e-KTP digelar, Setya membantah berperan dalam megakorupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

Peran Setya Novanto itu terkuak setelah dokumen dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebar luas. "Setelah membaca dakwaan, saya pikir lebih baik ke Tempo saja," ujarnya, lalu tertawa.

Berikut ini petikan wawancara Setya Novanto, khususnya soal hubungannya dengan Andi Narogong, seperti dikutip dari Majalah Tempo yang terbit 13 Maret 2017.

Baca juga:

Kasus E-KTP, Setya Novanto Tersangka Keempat
Jadi Tersangka, Ini 5 Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
Peran Tersangka Setya Novanto Pernah Disebut Jaksa KPK Bulan Lalu

[TEMPO] Anda kok sudah membaca dakwaan, padahal baru dibacakan jaksa di pengadilan besok....
[Setya Novanto] Tadi ada edaran seperti itu. Saya penasaran, saya minta saja dan dikasih. Ya, saya baca.

Versi dua lembar atau lengkap?
Dua lembar. Ya, kami cukup berdoa. Makanya, saya pikir-pikir, saya ke Tempo saja.

Nama Anda disebut dalam dakwaan korupsi proyek KTP elektronik ini....
Saya baca di Koran Tempo mengenai siklus pendanaan, saya terima Rp 540 miliar. Kaget saya membacanya. Saya berdoa, saya tidak pernah menerima dana tersebut. Rupanya (informasinya) dari pertemuan antara Andi Narogong (Andi Agustinus), Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, dan saya yang akan membagikan uang sejumlah sekian, sekian. Kapan saya bertemu dengan Anas dan Nazaruddin, apalagi membicarakan e-KTP?

Kalau melihat dakwaan, Anda menjadi calon tersangka begitu dekat....
Wah, ini sudah mau menjadi hakim.

Dalam dakwaan, peran Andi Agustinus sangat sentral dan ia menyebut Anda yang menentukan anggaran e-KTP....
Tanya ke Andi langsung.

Penyidik mengkonfirmasi pernyataan Andi ini sewaktu Anda diperiksa?
Enggak ada. Lebih bagus ditanyakan ke Andi. Mudah-mudahan apa yang disampaikan tidak seperti yang dituduhkan.

Anda sering bertemu dengan dia?
Dengan Andi memang pernah. Sudah saya sampaikan bahwa dia menemui saya untuk urusan jual-beli kaus.

Kaus apa?
Dulu saya Bendahara Umum Golkar. Waktu itu ada acara. Dia menawarkan kaus. Kami enggak cocok dalam harga. Apalagi dia menyampaikan kaus impor yang harganya mahal. Nanti kita lihatlah pengakuan Andi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak kapan Anda mengenal Andi?
Bukan mulai kapan. Tapi saya di acara Golkar, Andi datang.

Bukankah keponakan Anda, Irvanto Hendra, bekerja di perusahaan Andi?
Enggak. Enggak ada keponakan saya bekerja di sana.

(Dalam riwayat hidup calon legislator Pemilihan Umum 2014, Irvanto Hendra mencantumkan riwayat pekerjaan sebagai anggota staf PT Murakabi Sejahtera, milik Vidi Gunawan, adik Andi Agustinus, salah satu peserta tender e-KTP.)

Beberapa orang menyebut sering melihat dia di ruang Fraksi Golkar di DPR....
Saya boleh tahu orang Golkar yang mana? Kalau orang Golkar, saya tertarik, tuh, mumpung menjadi ketua umum.

Banyak orang menyebut Anda dekat dengan dia karena sesama pengusaha, termasuk sewaktu pengadaan baju hansip....
Yang ini saya baca di Tempo. Saya heran sama Tempo. Saya disebut terlibat hansiplah, mobil inilah, kok tidak pernah bisa dibuktikan. Kalau bisa buktikan, saya beri Rp 1 miliar.

Padahal dia pernah memborong majalah Tempo ketika memberitakan soal Anda sebagai bandar anggaran berbagai proyek di DPR....
Waduh, bukan saya berarti.

Tapi atas perintah Anda.
Ha-ha-ha, waduh....

Oke, jadi menurut Anda, semua isi dakwaan korupsi e-KTP ini tidak benar?
Ada yang saya enggak mengerti. Apa pun yang ada dalam dakwaan kita lihat perkembangannya di sidang karena di sana akan ketahuan persisnya bagaimana.

Bagaimana mungkin keterangan dari orang berbeda-beda bisa klop?
Nanti lihat di persidangan. Kalau itu, susah saya jawab.

TEMPO | PDAT | DH

Video Terkait:
KPK Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi E-KTP



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

1 jam lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

3 jam lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

4 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

5 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

5 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

7 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

10 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

1 hari lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.