TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap jika nanti Ketua DPR Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus e-KTP. Hari ini, Senin, 17 Juli 2017, KPK mengumumkan Setya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi e-KTP.
"Tidak ada kata untuk menolak, kalau harus kami hadapi nanti kami hadapi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Senin, 17 Juli 2017.
Baca: Istana Enggan Komentari Penetapan Tersangka Setya Novanto
Agus mengatakan lembaganya punya bukti yang kuat untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Meski enggan menyebutkan, ia memastikan lembaganya bakal membuka bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan Setya di pengadilan.
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya. Perbuatannya mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Baca: Kasus E-KTP, Setya Novanto Janjikan Rp 1 M Jika Bisa Buktikan
Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya diduga berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Selain itu, Setya juga diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan e-KTP.
KPK menyangka Setya Novanto telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Setya sebagai tersangka menambah daftar tersangka e-KTP.
MAYA AYU PUSPITASARI