Miryam S. Haryani Bantah Ditekan, Bambang Soet: Komisi Hukum Lega  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 23 Juni 2017 09:43 WIB

Tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani menjawab pertanyaan wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2017. TEMPO/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo mengatakan pengakuan tersangka dugaan keterangan palsu dalam perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani, mengklarifikasi tudingan miring yang dialamatkan pada komisinya selama ini.

Sebab, Miryam mengaku mengirimkan surat ke Panitia Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya bantahan bahwa ia ditekan sejumlah anggota Komisi Hukum. Surat itu pun telah dibacakan dalam rapat Panitia Angket Senin lalu.

“Saya bersyukur akhirnya kebenaran telah menemukan jalannya sendiri,” kata Bambang, Jumat, 23 Juni 2017.

Baca: Panitia Angket Tanyakan Sikap Kapolri Tolak Jemput Paksa Miryam

Dalam persidangan Maret lalu, penyidik KPK mengatakan Miryam mengaku diancam enam anggota Komisi Hukum, termasuk Bambang, agar mencabut berita acara pemeriksaannya. Atas dasar ini, DPR pun mengajukan hak angket untuk meminta agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka. DPR ingin mengetahui siapa yang benar di antara Miryam dan penyidik KPK.

Panitia angket berencana menghadirkan Miryam dalam rapat guna mengklarifikasi tudingan dan surat pernyataan itu. Namun permintaan Dewan ditolak KPK lantaran dianggap mengganggu penyidikan.

Bambang berharap pengakuan Miryam tersebut disampaikan dalam rapat di DPR. “Semoga berbagai kecurigaan dan misteri yang selama ini tertutup itu terjawab,” katanya.

Pengakuan Miryam ini, kata Bambang, membuat dirinya dan anggota Komisi Hukum lega. Ia berharap hal ini dapat mendinginkan suasana politik yang memanas terkait dengan pro-kontra pemanggilan paksa Miryam untuk meminta konfirmasi tentang kebenaran dan keaslian tulisan tangannya tersebut.

Simak pula: DPR Tersinggung Oleh Surat KPK Soal Pemanggilan Miryam S. Haryani

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Angket Taufiqulhadi mengatakan tetap ingin menghadirkan Miryam. Ia beralasan hal itu formal dan harus disampaikan dalam persidangan.

Adapun surat yang dikirimkan Miryam berbunyi, "Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Miryam S. Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding, dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto. Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan."

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

7 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

12 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

14 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

4 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

5 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya