Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panitia Angket Tanyakan Sikap Kapolri Tolak Jemput Paksa Miryam  

image-gnews
Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Soesatyo, mengaku heran dengan sikap Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian yang akan menolak permintaan DPR untuk menjemput paksa tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani, bila tidak memenuhi panggilan panitia angket.

Tito beralasan pemanggilan paksa Miryam terkait dengan permintaan Pansus Hak Angket itu tidak jelas dan tidak ada cantelan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Jujur, saya agak surprise," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2017.

Baca juga:
DPR Tersinggung Oleh Surat KPK Soal Pemanggilan Miryam S. Haryani

Politikus Partai Golkar itu berujar, saat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disusun, rumusan pasal 204 dan 205 datang dari permintaan Kapolri Sutarman. "Dengan rumusan tersebut, menurut Kapolri, sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR," ucapnya.

Pasal tersebut memang tidak diatur lebih detail. Bambang menyatakan hal tersebut sesuai dengan ucapan Sutarman saat menjawab permintaan anggota yang membahas Rancangan Undang-Undang MD3 agar pasal tentang masalah pemanggilan paksa tersebut diatur secara tegas.

Baca pula:
Ratusan Guru Besar Dukung KPK Hadapi Hak Angket

"Maka kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara tegas dan jelas tentang tata cara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu dalam pasal 204 dan 205," ucap Ketua Komisi Hukum ini.

Bambang menjelaskan, Pasal 204 ayat 1-5 Undang-Undang MD3 mengatur secara tegas terkait dengan pemanggilan paksa oleh Polri. Bahkan pada ayat 5 anggarannya pun diatur dan dibebankan ke DPR. "Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, masa DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI, sementara di undang-undangnya jelas itu tugas Polri," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silakan baca:
KPK Tak Hadirkan Miryam, Pansus Angket Akan Kirim Panggilan Kedua

Bambang Soesatyo menambahkan, dalam Pasal 205 ayat 7 Undang-Undang MD3, diatur pula tentang memberikan hak dan kewenangan kepada pihak berwajib (polisi) untuk dapat melakukan penyanderaan paling lama 15 hari. "Atas permintaan Pansus atau DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Tito mengatakan lembaganya tidak bisa menghadirkan paksa Miryam ke DPR. Ia mengatakan hal itu saat berkunjung ke gedung KPK. "Sebab, ada hambatan hukum, yaitu hukum acara yang tidak jelas," tuturnya, kemarin.

Baca:
KPK Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket DPR, PSHK: Itu Tepat

Ia membenarkan bahwa Undang-Undang MD3 memberikan kewenangan kepada DPR untuk meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan paksa seseorang yang dipanggil. Bahkan ada juga sanksi penyanderaan. Namun, menurut dia, tidak ada hukum acara yang jelas dalam Undang-Undang MD3.

Bila dikaitkan dengan KUHP, menghadirkan paksa sama dengan melakukan surat perintah membawa atau menangkap paksa, termasuk dalam hal permintaan Pansus Hak Angket terkait dengan dihadirkannya Miryam. "Selama ini, penangkapan kami lakukan pro justicia dalam rangka peradilan. Ini kami melihat terjadi kerancuan," kata Tito.

AHMAD FAIZ | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gemas Tolak Wacana Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto

30 menit lalu

Massa menyampaikan tuntutannya saat aksi kamisan, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kamisan ke-834 mengangkat tuntutan menolak upaya pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto, dengan menyinggung agenda reformasi 1998.  TEMPO/Ilham Balindra
Gemas Tolak Wacana Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto

Pengusulan nama Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah upaya penghapusan sejarah dan pemutihan terhadap kejahatan yang dilakukannya selama 32 tahun memimpin Indonesia.


Catatan Ekonomi KADIN Indonesia

6 hari lalu

(Dari kiri) Andi Rahmat/Koordinator Wakil Ketua Umum Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, dan Anindya Bakrie. Indonesia bergabung dengan BRICS untuk memperkuat kerja sama ekonomi global dan menciptakan alternatif bagi sistem keuangan internasional yang didominasi dolar. Dok. MPR
Catatan Ekonomi KADIN Indonesia

Para ekonom mengingatkan kemungkinan terbentuknya fenomena decoupling of economic activity atau keterpisahan antara dua tata aktifitas ekonomi.


Bamsoet Jelaskan Kepemimpinan Strategis dan Gaya Komunikasi Antara Prabowo dan Jokowi

7 hari lalu

Bamsoet Jelaskan Kepemimpinan Strategis dan Gaya Komunikasi Antara Prabowo dan Jokowi

Seorang pemimpin harus menguasai seni komunikasi yang efektif sehingga mampu menyampaikan ide dengan jelas dan tegas, serta mendengarkan masukan dari anggota tim dan mitra kerja.


Film Anak Kolong, Bamsoet Dorong Perbanyak Film Bertema Nasionalisme dan Patriotisme

7 hari lalu

Film Anak Kolong, Bamsoet Dorong Perbanyak Film Bertema Nasionalisme dan Patriotisme

Konsistensi dalam membuat film nasional dengan pesan semangat nasionalisme yang kuat akan berkontribusi besar terhadap pembangunan karakter bangsa.


Dorong Modifikator Indonesia, Bamsoet dan Menperin Buka IMX 2024

32 hari lalu

Dorong Modifikator Indonesia, Bamsoet dan Menperin Buka IMX 2024

Bambang Soesatyo bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara resmi membuka Indonesia Modification Expo (IMX) 2024 di ICE BSD


Bamsoet Kembali Dilantik Jadi Anggota DPR/MPR Periode 2024-2029

34 hari lalu

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Periode 2019-2024 Bambang Soesatyo bersama Pimpinan Sementara MPR RI Guntur Sasono dan Larasati Moriska dalam Rapat Paripurna Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota MPR Periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024. Dok. MPR
Bamsoet Kembali Dilantik Jadi Anggota DPR/MPR Periode 2024-2029

Jadi anggota DPR/MPR periode 2024-2029 merupakan kali keempat Bamsoet duduk di kursi dewan.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Nilai-Nilai Pancasila

35 hari lalu

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Selasa 1 Oktober 2024. Dok. MPR
Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Nilai-Nilai Pancasila

Salah satu cara menguatkan kembali nilai-nilai Pancasila adalah melalui implementasi pada berbagai bidang, khususnya pendidikan.


Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kerjasama Indonesia - Arab Saudi

35 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menghadiri acara 'Harmony of Tradition: The Wonders of Saudi Arabia and Indonesia' di Jakarta, Senin 30 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kerjasama Indonesia - Arab Saudi

Bamsoet mengapresiasi Kerajaan Arab Saudi yang terus memberikan perhatian besar terhadap jamaah haji Indonesia.


Silaturahmi Kebangsaan, Bamsoet Bertemu Presiden RI Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto

35 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melakukan Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Senin 30 September 2024. Dok. MPR
Silaturahmi Kebangsaan, Bamsoet Bertemu Presiden RI Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto

Pimpinan MPR telah menerima aspirasi dan masukan yang sangat beragam dari para tokoh bangsa.


Pembekalan Anggota MPR 2024-2029, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Kelembagaan

36 hari lalu

Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo dalam Pembekalan Anggota MPR Terpilih 2024-2029 di Gedung Parlemen Jakarta, Ahad 29 September 2024. Dok. MPR
Pembekalan Anggota MPR 2024-2029, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Kelembagaan

Penguatan kelembagaan MPR periode 2024-2029 akan menjadi isu yang paling krusial. khususnya menegaskan MPR sebagai lembaga yang secara konstitusional berperan dalam constitutional escape untuk memberikan koridor-koridor konstitusional bagi ketatanegaraan Indonesia.