IPW Dukung Sikap Kapolri Menolak Jemput Paksa Miryam S. Hariyani

Reporter

Rabu, 21 Juni 2017 07:27 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian setibanya di gedung KPK sebelum melakukan pertemuan oleh pimpinan KPK di Jakarta, 19 Juni 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta--Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane, mengatakan penolakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjemput paksa Miryam S. Hariyani atas permintaan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah langkah yang tepat dan harus dihargai semua pihak. Dia menilai ada tiga poin yang patut dicermati dari sikap penolakan Kapolri itu.

“Pertama, Kapolri ingin menjaga independensi Polri dan menghindari Polri menjadi alat politik dari kepentingan politik tertentu. Dengan penolakan itu Kapolri sepertinya ingin memberi kesadaran kepada kalangan legislatif bahwa Polri adalah aparat atau alat penegakan hukum dan bukan alat politik para politisi di DPR,” kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2017.

Baca: YLBHI: Hak Angket Hanya Dalih DPR untuk Melucuti KPK

Kedua, ujar Neta, dari penolakan itu tampak bahwa Kapolri tidak ingin institusinya dibenturkan para politisi di DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, Polri dan KPK punya misi yang sama dalam pemberantasan korupsi.

Sementara kasus korupsi dalam proyek e-KTP diduga melibatkan banyak politikus yang harus ditindak KPK satu persatu. Ketiga, penolakan Kapolri itu sesuai koridor undang undang. Sebab undang undang tidak mengatur bahwa Polri harus memenuhi permintaan Panitia Hak Angket DPR.

Simak: Posko Pengaduan Hak Angket Diresmikan, Apa Kata Fahri dan Agun?

Menurut Neta, penolakan Kapolri itu tentu akan memiliki konsekuensi, antara lain Komisi III DPR bisa saja mempermasalahkan hal ini. IPW pun berharap Kapolri tak perlu cemas karena apa yang dilakukannya, yakni menolak permintaan Panitia Hak Angket DPR pasti didukung penuh oleh publik.

Neta mengatakan Miryam tidak perlu menarik-narik kasus e-KTP ke wilayah politik dengan menyurati DPR setelah dia ditangkap KPK akibat memberi keterangan palsu. IPW berharap Polri dan publik mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK. Sehingga siapapun tidak boleh masuk ke dalam wilayah materi perkara, dengan demikian tidak ada intervensi.

Lihat: Ratusan Guru Besar Dukung KPK Hadapi Hak Angket

"Dan pihak pihak yang berusaha "ikutan" untuk mengaburkan proses perkara korupsi e-KTP harus dicegah, agar kasus ini bisa diselesaikan di pengadilan Tipikor dan semua anggota DPR yang terlibat harus menjalani proses hukum,” ujarnya.

Dia mengatakan demi kelancaran proses penegakan hukum ini, Polri justru harus mem-back-up KPK agar penyidik KPK terlindungi dari berbagai ancaman atau teror yang bisa menghambat proses penuntasan kasus korupsi e-KTP.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

3 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

9 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

9 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

10 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

10 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

10 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

10 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya