Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Guru Besar Dukung KPK Hadapi Hak Angket  

image-gnews
Sejumlah aktivis anti korupsi Yogyakarta menggelar aksi menolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, 15 Juni 2017. Mereka menuntut presiden agar menegakkan Nawacita dengan meminta partai pendukung pemerintah mundur dari pansus hak angket KPK. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah aktivis anti korupsi Yogyakarta menggelar aksi menolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, 15 Juni 2017. Mereka menuntut presiden agar menegakkan Nawacita dengan meminta partai pendukung pemerintah mundur dari pansus hak angket KPK. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Para profesor dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia sepakat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berbagai gempuran dari segala arah menyerang lembaga antirasuah ini, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menggulirkan hak angket.

Sebanyak 153 profesor dan guru besar menyatakan dukungan kepada KPK untuk menghadapi hak angket. Mereka menggulirkan dukungan tersebut di Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin petang, 19 Juni 2017.

Baca juga:
KPK Tak Hadirkan Miryam, Pansus Angket Akan Kirim Panggilan Kedua

"Para profesor antikorupsi dari berbagai kampus di seluruh Indonesia menyatakan dukungannya terhadap KPK,” kata guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM Prof Dr Muhadjir Darwin di Kampus Program Doktor Studi Kebijakan, Senin, 19 Juni 2017.

Langkah DPR menggunakan hak angket terhadap KPK dilakukan setelah beberapa anggotanya terindikasi terlibat dalam kasus korupsi Kartu Tanda Pendudu elektronik (e-KTP). Hal itu, kata dia, justru membuat gerakan antikorupsi di masyarakat semakin menguat. 

Baca pula:
KPK Tolak Miryam Hadir, Pansus Angket Anggap KPK Halangi Tugas

Menurut dia, ada dua hal serius yang membuat dukungan terhadap KPK semakin mengkristal. Pertama, aksi dukungan Amien Rais, pendiri Partai Amanat Nasional, terhadap penggunaan hak angket oleh DPR setelah namanya disebut dalam tuntutan jaksa di sidang pengadilan perkara Siti Fadilah Supari. Kedua, Amien dengan vulgar menuduh KPK sebagai lembaga busuk.

“Kedua hal itu bukannya membuat rakyat tidak percaya kepada KPK, tapi semakin mengkristalkan dukungan masyarakat, termasuk para guru besar di seluruh Indonesia kepada KPK,” ucapnya.

Silakan baca:
Hak Angket KPK, Fahri Hamzah Usulkan Pansus Mengundang Megawati

Ia menambahkan, berbagai unsur masyarakat telah secara terbuka mengemukakan dukungan terhadap KPK. Dukungan rakyat ini tidak bisa dianggap enteng. Karena itu, para anggota Dewan perlu benar-benar memperhitungkan hal tersebut.

"Jika proses hak angket ke KPK di DPR tetap dilanjutkan, saya menduga dukungan rakyat terhadap KPK akan semakin meluas. Hal demikian akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap lembaga tinggi negara ini,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak:
Posko Pengaduan Hak Angket Diresmikan, Apa Kata Fahri dan Agun?

Peneliti di Pusat Studi Pendudukan UGM ini memperkirakan suara rakyat pada pemilihan umum 2019 mendatang terhadap partai-partai politik akan ditentukan posisi mereka dalam kasus ini. Partai dan para politikusnya yang terlibat dalam upaya pelemahan KPK ini akan kehilangan kepercayaan dari rakyat.

"Kita berada dalam kesempatan emas untuk menjadikan Indonesia benar-benar bersih dari korupsi. Tidak boleh lagi ada koruptor yang kebal hukum dan bebas dari jeratan hukum,” tuturnya.

Dia mengingatkan agar DPR bersikap terbuka terhadap program nasional ini. DPR, kata dia,  harus mau merelakan anggotanya yang terindikasi korupsi untuk diseret ke pengadilan. “Biarkan pengadilan yang memutuskan apakah mereka benar bersalah atau tidak,” katanya.

Berikut ini pernyataan para guru besar melalui siaran pers.

Kami mengimbau kepada Presiden Joko Widodo, pimpinan partai politik, dan pimpinan DPR/MPR untuk tetap menjadi bagian penting bagi upaya pemberantasan korupsi dan mendukung langkah KPK memerangi korupsi. 

Presiden Joko Widodo dan jajaran kepolisian sebaiknya dapat mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan, penyidik KPK, dengan segera. 

Pimpinan partai politik dan DPR/MPR sebaiknya membatalkan penggunaan hak angket untuk KPK karena prosedur, subyek, dan obyeknya tidak tepat secara hukum.

Kami ingin menegaskan kembali bahwa kami bersama dan tetap akan mendukung KPK karena KPK adalah harapan bagi upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. 

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

2 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

2 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

5 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

5 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

5 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

8 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

17 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

1 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.