Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penghargaan Satyalencana kepada 14 kepala daerah berprestasi pada Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII di Surabaya pada Kamis, 25 April 2024. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tidak menerima penghargaan tersebut. "Saya enggak tahu (alasannya). Tim gabungan dari internal dan eksternal punya penilaian sendiri,” kata Tito kepada awak media di Balai Kota Surabaya. 

Gibran tidak mendapat Satyalencana. Namun, Tito tidak menyebutkan secara spesifik alasannya. Sebelumnya, ada 15 kepala daerah yang dalam daftar penerima Satyalencana, termasuk Gibran dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Namun, Gibran mendadak tidak hadir dan tak ada dalam daftar. 

Penerima Satyalencana

Ada 14 kepala daerah yang mendapat pengharagaan Satyalencana, antara lain, Gubernur Jawa Timur 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa; Bupati Sumedang 2018-2023 Dony Ahmad Munir; Bupati Kulon Progo 2017-2022 Sutedjo; Bupati Wonogiri Joko Sutopo; Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani; Bupati Bojonegoro 2018-2023 Anna Mu'awanah.

Ada pula Bupati Badung, 2021-2024 I Nyoman Giri Prasta; Bupati Hulu Sungai Selatan 2018-2023 Achmad Fikry; Bupati Konawe Sulawesi Tenggara 2018-2023 Kery Saiful Konggoasa; Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution; Wali Kota Serang 2018-2023 Syafrudin; Wali Kota Bogor 2019-2024 Bima Arya Sugiarto; Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi; dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII dilaksanakan di Kota Surabaya pada Kamis, 25 April 2024. Mulanya acara ini akan dihadiri Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi. Tapi, Jokowi batal hadir. 

"Hari ini Bapak Presiden tidak ada agenda kunjungan kerja ke Surabaya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Protokol dan Pers Media Yusuf Permana kepada Tempo pada Kamis pagi 25 April 2024. Yusuf menjelaskan penghargaan akan diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Apa itu Penghargaan Satyalencana? 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikutip dari situs web Kementerian Sekretaris Negara, Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu Bintang, Satyalencana, dan Samkaryanugraha.

Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha merupakan tanda kehormatan yang diberikan dengan Keputusan Presiden RI.

Tanda kehormatan ini diberikan kepada penyelenggara pemerintahan daerah atas jasa besar atau berprestasi. Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha adalah salah satu dari 33 jenis lencana yang ada.

Berikut daftar Satyalencana secara lengkap.

1. Satyalancana Perintis Kemerdekaan 
2. Satyalancana Pembangunan
3. Satyalancana Wirakarya
4. Satyalancana Kebaktian Sosial
5. Satyalancana Kebudayaan
6. Satyalancana Pendidikan
7. Satyalancana Karya Satya
8. Satyalancana Dharma Olahraga
9. Satyalancana Dharma Pemuda
10. Satyalancana Kepariwisataan
11. Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
12. Satyalancana Pengabdian
13. Satyalancana Bhakti Pendidikan
14. Satyalancana Jana Utama
15. Satyalancana Ksatria Bhayangkara
16. Satyalancana Karya Bhakti
17. Satyalancana Operasi Kepolisian
18. Satyalancana Bhakti Buana
19. Satyalancana Bhakti Nusa
20. Satyalancana Bhakti Purna
21. Satyalancana Bhakti
22. Satyalancana Teladan
23. Satyalancana Kesetiaan
24. Satyalancana Santi Dharma
25. Satyalancana Dwidya Sistha 
26. Satyalancana Dharma Nusa 
27. Satyalancana Dharma Bantala
28. Satyalancana Dharma Samudra
29. Satyalancana Dharma Dirgantara
30. Satyalancana Wira Nusa
31. Satyalancana Wira Dharma
32. Satyalancana Wira Siaga
33. Satyalancana Ksatria Yudha

Pilihan Editor: Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

6 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

8 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

12 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

12 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

13 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

14 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

16 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

17 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?