Panitia Angket Tanyakan Sikap Kapolri Tolak Jemput Paksa Miryam  

Reporter

Selasa, 20 Juni 2017 14:09 WIB

Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Soesatyo, mengaku heran dengan sikap Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian yang akan menolak permintaan DPR untuk menjemput paksa tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani, bila tidak memenuhi panggilan panitia angket.

Tito beralasan pemanggilan paksa Miryam terkait dengan permintaan Pansus Hak Angket itu tidak jelas dan tidak ada cantelan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Jujur, saya agak surprise," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2017.

Baca juga:
DPR Tersinggung Oleh Surat KPK Soal Pemanggilan Miryam S. Haryani

Politikus Partai Golkar itu berujar, saat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disusun, rumusan pasal 204 dan 205 datang dari permintaan Kapolri Sutarman. "Dengan rumusan tersebut, menurut Kapolri, sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR," ucapnya.

Pasal tersebut memang tidak diatur lebih detail. Bambang menyatakan hal tersebut sesuai dengan ucapan Sutarman saat menjawab permintaan anggota yang membahas Rancangan Undang-Undang MD3 agar pasal tentang masalah pemanggilan paksa tersebut diatur secara tegas.

Baca pula:
Ratusan Guru Besar Dukung KPK Hadapi Hak Angket

"Maka kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara tegas dan jelas tentang tata cara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu dalam pasal 204 dan 205," ucap Ketua Komisi Hukum ini.

Bambang menjelaskan, Pasal 204 ayat 1-5 Undang-Undang MD3 mengatur secara tegas terkait dengan pemanggilan paksa oleh Polri. Bahkan pada ayat 5 anggarannya pun diatur dan dibebankan ke DPR. "Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, masa DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI, sementara di undang-undangnya jelas itu tugas Polri," katanya.

Silakan baca:
KPK Tak Hadirkan Miryam, Pansus Angket Akan Kirim Panggilan Kedua

Bambang Soesatyo menambahkan, dalam Pasal 205 ayat 7 Undang-Undang MD3, diatur pula tentang memberikan hak dan kewenangan kepada pihak berwajib (polisi) untuk dapat melakukan penyanderaan paling lama 15 hari. "Atas permintaan Pansus atau DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Tito mengatakan lembaganya tidak bisa menghadirkan paksa Miryam ke DPR. Ia mengatakan hal itu saat berkunjung ke gedung KPK. "Sebab, ada hambatan hukum, yaitu hukum acara yang tidak jelas," tuturnya, kemarin.

Baca:
KPK Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket DPR, PSHK: Itu Tepat

Ia membenarkan bahwa Undang-Undang MD3 memberikan kewenangan kepada DPR untuk meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan paksa seseorang yang dipanggil. Bahkan ada juga sanksi penyanderaan. Namun, menurut dia, tidak ada hukum acara yang jelas dalam Undang-Undang MD3.

Bila dikaitkan dengan KUHP, menghadirkan paksa sama dengan melakukan surat perintah membawa atau menangkap paksa, termasuk dalam hal permintaan Pansus Hak Angket terkait dengan dihadirkannya Miryam. "Selama ini, penangkapan kami lakukan pro justicia dalam rangka peradilan. Ini kami melihat terjadi kerancuan," kata Tito.

AHMAD FAIZ | FRISKI RIANA

Berita terkait

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

1 hari lalu

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Alutsista guna menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Kesejahteraan prajurit sebagai simbol penghargaan negara terhadap tugas berat yang telah dijalankan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

2 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

Wikinara merupakan perusahaan network marketing terdaftar di Kementrian Perdagangan RI yang fokus dalam pemasaran produk nutrisi, kecantikan dan alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

2 hari lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Rencana Kerjasama Lemigas dan Konsorsium Korea

2 hari lalu

Bamsoet Dukung Rencana Kerjasama Lemigas dan Konsorsium Korea

Hubungan Indonesia dengan Korea sudah terjalin lama di berbagai bidang.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

5 hari lalu

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

Dari kampus Jayabaya telah lahir tokoh-tokoh nasional dan sumberdaya-sumberdaya manusia

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

5 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

6 hari lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.

Baca Selengkapnya

Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

6 hari lalu

Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

Kejuaraan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan para offroader sehingga mampu menaklukan berbagai lintasan yang berat.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

6 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

7 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya