RUU Antiterorisme, Bisa Adopsi Inggris Soal Penahanan Terduga Teroris

Reporter

Senin, 29 Mei 2017 17:07 WIB

Ketua Fraksi dan Anggota DPR dari Fraksi PPP Hasrul Azwar dan Arsul Sani mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjenguk rekannya sesama Fraksi, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, 1 Maret 2016. TEMPO/Destrianita K

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Antiterorisme, Arsul Sani, menyebutkan terbuka kemungkinan mengadopsi Undang-Undang Terorisme Inggris dalam undang-undang yang sedang dibahas. Ini berkaitan dengan isu perpanjangan masa penahanan terduga teroris oleh kepolisian.

”Di sana ada istilah penangkapan precharge detention, penahanan sebelum persangkaan sampai 14 hari. Itu pun harus sesuai dengan izin peradilan,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017, terkait dengan RUU Antiterorisme.

Baca juga:
Sebab-sebab Lambatnya Pembahasan RUU Antiterorisme

Arsul menilai Inggris memiliki model perundang-undangan terbaik dalam pemberantasan terorisme. Menurut dia, penegakan hukum di Inggris tegas dengan memperhatikan hak asasi manusia. “Bisa saja kami sepakati model Inggris yang akan diadopsi dalam RUU terorisme ini,” ujarnya.

Penyelesaian RUU tentang tindak pidana terorisme yang sedang dibahas di DPR digenjot menyusul teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu, 24 Mei 2017. Pembahasan berlangsung alot karena sebagian isinya mendapat pro dan kontra. Termasuk perpanjangan masa penahanan terduga teroris yang ditolak sejumlah kelompok masyarakat.

Baca pula:
Alasan Yasonna Desak DPR Segera Revisi UU Antiterorisme

Arsul mengakui wacana perpanjangan masa penahanan alot. Dalam KUHAP, kata dia, polisi hanya bisa menangkap dan menetapkan status tersangka dalam 1 × 24 jam. Dalam UU Terorisme memuat tujuh hari, sedangkan dalam RUU sebanyak 30 hari. “Banyak elemen masyarakat keberatan,” katanya

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Dewan mempercepat pembahasan revisi UU Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, penyelesaian mendesak untuk mengantisipasi aksi teror seperti bom Kampung Melayu.

Meski begitu, Yasonna memastikan RUU Antiterorisme bakal tetap memperhatikan masalah hak asasi manusia. “Tidak ada keinginan kita untuk melanggar hak asasi manusia. Semua dalam koridor negara hukum.”

ARKHELAUS W.



Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya