Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Roy Suryo setelah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu 4 Februari 2017. Tempo / Arkhelaus
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan fraksinya kemungkinan tidak akan mengirimkan anggota ke dalam panitia khusus (pansus) hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Roy menegaskan pihaknya sejak awal tidak setuju dengan hak angket ini.
"Kami menolak angket, sampai nama ke-26 yang mendukung hak angket, tidak ada satu pun nama anggota Fraksi Demokrat," kata Roy dalam diskusi Meriam DPR untuk KPK di Cikini, Jakarta, Sabtu, 6 Mei 2017.
Roy menuturkan hak angket kepada KPK tidak tepat lantaran berpotensi pelemahan terhadap komisi antirasuah itu. "Kami tak ingin ada pelemahan KPK. Bahwa ada hal yang perlu diperbaiki kita sepakat," ujarnya.
Bila anggota Dewan ingin memperbaiki KPK, masih ada cara lain tanpa harus menggulirkan hak angket. Komisi Hukum DPR selaku mitra kerja dapat menggelar rapat bersama untuk mengawasi kinerja KPK. "Jadi prinsipnya bisa diselesaikan lewat seperti itu," tuturnya.
Anggota Komisi Hukum sekaligus inisiator hak angket, Masinton Pasaribu, membantah hak angket ini sebagai intervensi Dewan terhadap proses hukum yang berlangsung di KPK.
Menurut dia, hak angket ini hanya untuk menyelidiki kinerja KPK selaku pelaksana undang-undang dan pengguna anggaran. "KPK kerja saja, jangan cengeng, jangan kaitkan hak angket ini dengan kasus yang ditangani. Biarkan KPK tetap bekerja sesuai dengan tupoksinya," ujarnya.
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.