Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Angket ke KPK, Partai Pengusung Cari Celah Biar Lolos  

image-gnews
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Masyarakat menilai hak angket ini akan melemahkan KPK. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Masyarakat menilai hak angket ini akan melemahkan KPK. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.COJakarta - Desakan dari berbagai pihak untuk membatalkan penggunaan hak angket atas Komisi Pemberantasan Korupsi, serta bertambahnya partai yang menolak kewenangan DPR untuk menyelidiki itu, membuat para pengusungnya putar otak. Beberapa pengusul mencari celah agar hak angket tetap berjalan dan panitia khusus tetap terbentuk saat anggota Dewan kembali masuk setelah reses pada 18 Mei 2017.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, seorang dari 26 inisiator hak angket, mengatakan, meskipun ada fraksi yang tidak mengirim anggotanya ke Pansus, hak angket bisa berjalan. "Karena tidak ada kata wajib dalam aturannya," ujarnya ketika dihubungi, Kamis, 4 Mei 2017.

Baca: OSO Bantah Hanura Dukung Hak Angket KPK karena Miryam Tersangka

Aturan yang dimaksud Fahri adalah Pasal 171 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib dan Pasal 201 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3). Dua aturan itu menyatakan Pansus terdiri atas semua fraksi. Saat ini di DPR ada 10 fraksi.

Fahri melanjutkan, saat ini masih ada waktu untuk lobi-lobi antarfraksi hingga 17 Mei mendatang. Setelah itu, kata dia, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi akan mengadakan rapat Badan Musyawarah untuk mengagendakan rapat paripurna. Dia tidak menampik saat itu pun bisa terjadi kesepakatan kelanjutan hak angket. "Yang jelas, hak angket sudah disetujui," ujarnya.

Baca: PPP dan PKB Perintahkan Kadernya Cabut Dukungan Hak Angket KPK 

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Sudding setuju dengan pendapat Fahri. Menurut dia, Pansus Hak Angket akan tetap berjalan meskipun nantinya ada fraksi yang tidak mengirim wakilnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sikap Fraksi Hanura tetap seperti semula. "Fraksi konsisten menindaklanjuti hak angket," ujar Sudding. Hanura menjadi salah satu inisiator hak angket bersama enam anggota DPR lintas komisi yang meneken usul tersebut. Adapun Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang menyerahkan kelanjutan hak angket kepada fraksi di DPR.

Sejauh ini ada enam partai yang menolak hak angket, yakni Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan empat partai lainnya, yakni Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hanura, dan NasDem, menyetujui bergulirnya hak angket. Hak angket nantinya akan dibahas oleh Pansus, yang beranggotakan 30 orang dari lintas fraksi.

Baca: Hak Angket, 7 Tuntutan DPR Vs Tanggapan KPK

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan pasal keterwakilan di Pansus ini memicu kontroversi. Untuk itu, ucap dia, pimpinan Fraksi Gerindra masih membahasnya dan membicarakannya dengan fraksi lain. "Kami juga membahas keabsahan paripurna dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna selanjutnya," ujarnya. Rapat paripurna akan berlangsung pada 18 Mei mendatang.

Pengamat hukum tata negara, Refli Harun, mengatakan, dari awal, hak angket menyalahi aturan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang bisa menjadi objek hak angket. "Seharusnya hak angket ditolak saja, jangan mencari celah hukum," ujarnya.

HUSSEIN ABRI | AGUNG SEDAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

2 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

5 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

15 jam lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

18 jam lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

19 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

20 jam lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.


Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

1 hari lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan partainya belum juga jadi mengajukan hak angket kecurangan Pilpres 2024.