Sidang E-KTP, Saksi Mengaku Bertemu Anggota DPR Sebelum Tender  

Kamis, 27 April 2017 17:12 WIB

Proyek pembuatan kartu tanda penduduk elektronik, e-KTP, dirancang menjadi bancakan politikus Senayan dan pejabat Kementerian Dalam Negeri jauh hari sebelum tender dilaksanakan. Dalam dakwaan, termaktub jelas mereka yang diduga menerima uang haram dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Para politikus dan pejabat itu semua membantah.

TEMPO.CO, Jakarta - Wirawan Tanzil, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, mengaku pernah bertemu dengan dua anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum tender proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) digelar. Dua anggota DPR itu adalah mantan Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Chairuman Harahap, dan Ignasius Mulyono, anggota Komisi Pemerintahan dari Fraksi Partai Demokrat.

"Saya pernah bertemu dengan Pak Ignatius Mulyono sebelum beauty contest e-KTP," kata Wirawan, yang bersaksi dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 27 April 2017.

Baca juga: Sidang E-KTP, Seorang Saksi Sebut Keterlibatan Setya Novanto

Yang dimaksud Wirawan dengan beauty contest itu adalah pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC) yang dilakukan sekitar Juni 2010 sebelum dilakukan pelelangan. POC tersebut meliputi uji simulasi layanan e-KTP dan uji pencetakan blangko e-KTP. Pengujian dilakukan di sebuah apartemen di Kasablanka, Jakarta.

"Waktu itu, Pak Ignatius Mulyono kenal dengan Andi (Andi Agustinus alias Andi Narogong), lalu Andi bicara ke Pak Mulyono untuk bicara dengan saya. Hanya bicara teknis, dia tanya mana yang bagus. Jadi saya cerita soal biometrik," ucap Wirawan.

Selain dengan Ignatius Mulyono, Wirawan mengaku dua kali bertemu dengan Chairuman Harahap. Namun Wirawan tak menyebut tanggal pertemuan tersebut. Pertemuan pertama dengan anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya itu terjadi di Plaza Senayan.

Simak pula: Sidang E-KTP, Saksi Beberkan Peran Andi Narogong

"Bertemu dengan Pak Chairuman di Plaza Senayan dan Senayan City. Dia tanya, apa saya kerja di bidang biometrik. Lalu dia tanya, mana yang benar. Jadi saya cerita speed-nya harus mencapai target tertentu. Kalau tidak, nanti tidak keburu," kata Wirawan.

Pertemuan itu, menurut Wirawan, diinisiasi Chairuman, yang mengetahui dia adalah rekan Ignatius Mulyono dan pelaku usaha di bidang biometrik. Saat bertemu itu, ujar Wirawan, Chairuman menuturkan produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) dari Cogent Systems Inc harganya mahal. "Tapi saya katakan tidak apa-apa," ujarnya.

Perangkat AFIS merk L-1 yang akhirnya dipakai dalam proyek e-KTP di Indonesia. Penyedianya adalah Johannes Marliem, yang menjadi anggota konsorsium bentukan Andi Narogong yang sudah bekerja sama sejak awal dengan Irman dan Sugiharto.

Lihat juga: Kasus E-KTP, Farhat Sebut Ada Intimidasi terhadap Elza Syarief

"Pertemuan selanjutnya di Senayan City, tapi itu setelah proyek e-KTP berjalan, tahun 2013-2014," tuturnya.

Wirawan pun bersaksi terkait dengan hubungannya dengan Andi. Perusahaannya, kata dia, mengetahui adanya proyek ini melalui Andi, yang juga menawarinya bergabung ke dalam konsorsium. Namun ia menolak tawaran itu. "Saya mengundurkan diri. Ada situasi yang tidak enak," katanya.

ARKHELAUS W. | ANTARA




Berita terkait

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 Mei 2024

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

21 November 2018

Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

Irvanto mengaku tak terima uang sama sekali dari korupsi e-KTP. Dia hanya dijanjikan Rp 1 miliar oleh Andi Narogong yang tidak diterimanya hingga kini

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya