Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR terkait realisasi revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Hari ini pimpinan berlima menulis surat kepada Presiden dan DPR untuk memasukkan usulan atau draft rancangan UU tipikor sebelum kami meninggalkan kantor KPK. Jadi hari ini kita usulkan," kata Agus dalam peluncuran draf naskah akademik usulan revisi UU Tipikor di Gedung Mera Putih, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019.
Naskah akademik itu disusun oleh Biro Hukum KPK, dipimpin oleh Rasamala Aritonang dan melibatkan akademisi dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga.
Agus menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK. Hal itu disebutnya lantaran UU Tipikor belum selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Meski sudah dirativikasi, namun konvensi itu belum diterapkan ke dalam undang-undang.
"Hanya merativikasi. Tapi tata cara, pasal apa yang mesti diwujudkan dalam undang-undang itu belum terlihat," ujarnya.
Adapun usulan dan perubahan dan UU Tipikor itu disebut Agus antara lain terkait korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh (trading influence), dan definisi pejabat publik dan penyelenggara negara.
"Yang lebih penting mendefinisikan lagi pejabat publik. Enggak hanya penyelenggara negara. Yang bisa melakukan korupsi itu seperti siapa? Misalnya selain private sector. Itu ada di usulan. Perlu dipikirkan betul soal perluasan definisi dari pejabat publik dan penyelenggara negara."
Oleh karena itu, jika UU Tipikor selasar dengan UNCAC, harapan besar korupsi bisa diminimalkan itu dapat terjadi. "Banyak negara yang terapkan dan hasilnya sangat bagus."
Agus menegaskan, dia meminta semua pihak seperti media, para ahli perguruan tinggi, dab masyarakat ikut mengawal rancangan UU Tipikor agar bisa dibahas dan masuk ke Prolegnas 2020. "Makanya supaya ini dibahas semua ikut mangawal yang paling baik untuk negara kita," katanya.