TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini. Lukas bakal menghadapi dakwaan dalam perkara dugaan korupsi di proyek infrastruktur di Provinsi Papua. “Agenda pembacaan dakwaan,” seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan penerima suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi yang mencapai Rp 10 miliar. Lukas diduga menerima suap itu dari pemilik perusahaan PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka. Suap diduga diberikan agar PT Tabi memenangkan proyek tender jangka panjang yang bernilai Rp 41 miliar.
Selain tersangka suap, KPK belakangan juga menetapkan Lukas menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia diduga berupaya menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh melalui korupsi dengan mengubah bentuknya menjadi aset-aset berharga atau menggunakan nama orang lain sebagai pemilik. Saat ini kasus TPPU masih dalam proses penyidikan, sementara yang akan disidangkan pada hari ini merupakan kasus suap yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas seharusnya menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin, 12 Juni 2023. Namun, Majelis hakim menunda sidang itu lantaran Lukas mengaku sakit. Lukas Enembe juga meminta agar ia dihadirkan secara langsung di persidangan, bukan secara daring.
Mejelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh mengabulkan permintaan tersebut. Meski demikian hakim memberikan syarat, yaitu simpatisan Lukas harus menjaga ketertiban sidang. “Kalau saudara bisa jamin, majelis hakim akan menetapkan sidang secara offline,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.
Rianto mengatakan apabila dalam sidang nantinya para pendukung Lukas Enembe tidak bisa menjaga ketertiban, maka majelis hakim akan kembali menetapkan sidang secara daring. “Apabila ada kendala kami akan menetapkan kembali secara online,” kata dia. Kuasa hukum Lukas Enembe, OC Kaligis menyatakan akan menjamin persidangan berlangsung kondusif.
Seusai persidangan, Kaligis mengatakan kliennya ngotot hadir secara langsung ke sidang agar masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe benar-benar sakit. "Kenapa dia mau offline, dia mau masyarakat lihat kakinya bengkak, enggak bisa pakai sepatu," kata dia.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya menilai Lukas Enembe tidak kooperatif dalam sidang senin pekan lalu. Dia mengatakan jaksa akan mencatat tindakan tersebut sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan.
Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Korupsi Lukas Enembe Sejak Ditetapkan Tersangka, Bertemu Firli Bahuri, Disidang