TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat lebih dari seribu terdakwa kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2017 divonis penjara kurang dari empat tahun lamanya. "Rata-rata divonis, 2 tahun 2 bulan," ujar Lalola Easter, Divisi Hukum ICW di kantornya, Jakarta, Kamis 3 Mei 2018.
ICW mendasarkan pada data 1.249 perkara korupsi melibatkan 1.381 terdakwa yang ditangani lembaga peradilan pidana korupsi pada tahun 2017. Kerugian negara dalam perkara yang ditangani oleh lembaga peradilan di semua tingkatan ini mencapai Rp 29,41 triliun.
Dari data vonis, sebanyak 81,61 persen atau 1.127 terdakwa dijatuhi hukuman satu hingga empat tahun kurungan penjara. Sebanyak 169 terdakwa divonis antara empat hingga 10 tahun. Hanya empat orang yang divonis di atas 10 tahun penjara.
Dari seluruh perkara itu, putusan untuk tiap tingkatan peradilan rata-rata naik. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis rata-rata 2 tahun sebulan. Di tingkat pengadilan tinggi vonis rata-rata menjadi 2 tahun dua bulan. Adapun di Mahkamah Agung vonisnya rata-rata lima tahun penjara.
Lalola mengatakan, vonis semacam itu sangat mengecewakan dalam konteks penegakan pemberantasan korupsi. Efek jera yang diharapkan dari hukuman bagi koruptor dianggap tak tercapai dengan rata-rata hukuman yang dijatuhkan itu.
Menurut Lalola, vonis ringan terhadap terdakwa korupsi tak lepas dari pasal yang dituntutkan oleh jaksa yakni pasal 2 ayat 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Bagaimana pun, vonis tergantung tuntutan oleh jaksa," kata dia.
Dari data tuntutan jaksa dari Kejaksaan dalam perkara korupsi semester ke-2 tahun 2017, ICW mencatat adanya penurunan tuntutan oleh jaksa dibandingkan semester 1 tahun 2017. Pada semester 2 jaksa menuntut rata-rata hanya tiga tahun dua bulan penjara. Sedangkan pada semester 1, jaksa menuntut rata-rata empat tahun satu bulan penjara.
Jaksa dari kejaksaan pada semester 2 tahun 2017 menuntut di atas 10 tahun penjara kepada 12 orang saja dari 1.032 terdakwa. Sekitar 27.91 persen atau 288 terdakwa dituntut dengan 4-10 tahun penjara. Lainnya malahan dituntut ringan.
Lalola menyebutkan tuntutan ringan tersebut mendominasi lantaran jaksa lebih banyak menggunakan pasal 2 Undang-undang Tipikor terhadap 257 perkara dengan ancaman penjara empat tahun penjara. Selanjutnya pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan 536 perkara.
Angka terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan tersebut, kata Lalola, meningkat dibandingkan sepanjang dua tahun sebelumnya. Pada 2015, hanya 392 terdakwa dikenai vonis ringan, dan 479 terdakwa pada 2016.
Menurut Lalola, vonis ringan semacam itu semakin tidak membuat para narapidana kasus korupsi jera. Apalagi mereka masih bisa mendapat remisi atau pembebasan bersyarat. "Ini sangat mengecewakan, saat kita semua mengkoar-koarkan antikorupsi, namun vonis sebagai efek jera kepada koruptor masih ringan," kata dia.
TAUFIQ SIDDIQ