Seleksi Calon Hakim MK Dinilai Belum Penuhi Harapan Publik

Reporter

Minggu, 2 April 2017 19:14 WIB

Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Sukma Violetta bersama anggota (dari kiri) Achmad Sodiki, Anwar Usman dan As'ad Said Ali, dalam sidang pembacaan putusan hasil penelusuran dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim MK Patrialis Akbar, di Mahkamah Konstitusi, 6 Februari 2017. MKMK memutuskan memberhentikan sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang terjaring OTT KPK terkait dugaan menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Patrialis Akbar, belum memenuhi keinginan publik. Salah satu yang diprotesnya adalah durasi wawancara masing-masing calon hakim.

Menurut Erwin, durasi wawancara terhadap 11 calon hakim konstitusi pada 27 dan 29 Maret lalu itu terlalu singkat. Tujuh hakim yang menjadi panitia seleksi, kata dia, hanya diberi satu jam untuk menggali pengetahuan setiap calon.

Baca: Begini Alasan MK Percepat Seleksi Hakim Pengganti Patrialis Akbar

"Masing-masing orang (di pansel) hanya dapat delapan menit menggali pengetahuan peserta. Waktu yang pendek ini tidak menggambarkan apa yang diinginkan publik terhadap calon," ujar Erwin di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 2 April 2017.

Erwin khawatir waktu yang singkat dalam wawancara itu nantinya berpengaruh pada kualitas calon hakim MK yang terpilih. Menurut dia, panitia seleksi seharusnya menggali perspektif calon secara luas dan mendalam. Sebab, hakim MK dituntut menguasai teori konstitusi, mengerti masalah internal MK, dan memahami prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Waktu satu jam sangat formal dan publik tidak mendapatkan apa yang dibutuhkan, (tak mendapat) apa yang dipahami oleh calon," tutur Erwin.

Erwin yang mengamati langsung wawancara 11 peserta seleksi mengaku belum menemukan calon hakim MK yang sesuai dengan ekspektasinya "Tapi kalau dicari untuk dua atau tiga (calon terbaik) saya optimis pansel akan temukan."

Baca: Alasan Saldi Isra Ikut Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi Gantikan Patrialis

Pansel hakim MK telah memilih tiga dari 11 pendaftar seleksi. Ketiga calon tersebut belum dipublikasi, namun nama-namanya telah disodorkan pada Presiden Joko Widodo. Nantinya Jokowi berhak memilih hakim pengganti Patrialis Akbar.

Patrialis dipecat sebagai hakim MK karena melanggar kode etik berat. Mantan hakim MK yang sebelumnya merupakan politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menerima suap Sin$ 200 ribu dari pengusaha impor daging Basuki Hariman.

Duit commitment fee itu diduga diberikan agar Patrialis mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan. Kasus ini menyeret Patrialis menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Presiden Joko Widopdo lantas mengeluarkan keputusan untuk mencari pengganti Patrialis. Pendaftaran pun dibuka pada 22 Februari.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya