Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Saldi Isra Ikut Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi Gantikan Patrialis

image-gnews
Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Universitas Andalas. Saldi Isra. TEMPO/Dasril Roszandi
Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Universitas Andalas. Saldi Isra. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Saldi Isra, tak mau berandai-andai ihwal terpilih atau tidaknya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Patrialis Akbar, yang terkena kasus suap. Setelah menjalani tes wawancara, Saldi memilih menunggu perkembangan selanjutnya. "Kami beri ruang seluas-luasnya kepada pansel (panitia seleksi) mencari orang yang layak," kata Saldi di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 27 Maret 2017.

Pria asal Solok, Sumatera Barat, itu berharap pansel bisa menemukan sosok hakim yang diharapkan. "Siapa pun yang terpilih nanti tentu harus mau bekerja sama dengan hakim lain memperbaiki Mahkamah Konstitusi," ucap Saldi.

Baca juga:
Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi, Ini Alasan Mantan Kepala PPATK Mundur

Di sisi lain, Saldi mengaku mengikuti proses seleksi tersebut untuk pembelajaran. Ia mengatakan ingin menjadi bagian dari persoalan yang tengah dihadapi Mahkamah, seperti dalam kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Patrialis Akbar. "Itu kan tantangan besar, menurut saya, yang harus dibangun bersama," ujarnya.

Saldi bersama empat kandidat lain menjalani tes wawancara terbuka di Sekretariat Negara. Empat calon hakim lain itu ialah Wicipto Setiadi, Muslich, Muhammad Yamin Lubis, dan Mudji Estiningsih. Sedangkan anggota pansel yang ikut terlibat ialah Harjono, Todung Mulya Lubis, Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Komaruddin Hidayat, Ningrum Natasya Sirait, dan Daniel Dhakidae.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca pula:
Istana: Panitia Seleksi Hakim MK Akan Libatkan ...

Dalam salah satu sesi wawancara, Saldi mengusulkan para hakim Mahkamah mempunyai tim pendukung. Ia menyebutnya justice office. Alasan dibentuknya tim pendukung adalah agar para hakim mempunyai perspektif yang luas dalam menghadapi persoalan. "Justice office harus menyediakan (apa yang menjadi) keterbatasan hakim," tutur Saldi.

Selain itu, keberadaan justice office bertujuan membantu kinerja hakim. Sebab, kata Saldi, tidak semua hakim memahami persoalan hukum yang dihadapi. "Saya, misalnya, belajar hukum tata negara. Kalau berdebat jauh ke wilayah pidana, saya tidak paham," ucapnya.

ADITYA BUDIMAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

7 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

10 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Berikut hasil putusan MKMK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait laporan dugaan pelanggaran etik.


MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Soal Tudingan Terafiliasi PDIP

14 jam lalu

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berbicara kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Soal Tudingan Terafiliasi PDIP

MKMK memutuskan Hakim Saldi Isra tidak melanggar kode etik atas dugaan terafiliasi PDIP.


MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs Hari Ini

19 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 21 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs Hari Ini

Hari ini, MKMK akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi Anwar Usman hingga Wahiduddin Adams.


MK Gelar Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Pilpres Mulai Besok, Begini Teknis Persidangannya

2 hari lalu

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berbicara kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Gelar Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Pilpres Mulai Besok, Begini Teknis Persidangannya

MK akan menyampaikan putusan perkara PHPU Pilpres pada 22 April 2024.


Alasan MK Libatkan Arsul Sani Tangani Sengketa Pilpres, tapi Tidak di PHPU Pileg yang Diajukan PPP

2 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Alasan MK Libatkan Arsul Sani Tangani Sengketa Pilpres, tapi Tidak di PHPU Pileg yang Diajukan PPP

MK menyatakan Arsul Sani tetap menangani permohonan perselisihan hasil PHPU Pilpres selama tidak ada keberatan dari para pihak.


MK: Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat Jadi Ketua Panel Sengketa Pileg

7 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MK: Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat Jadi Ketua Panel Sengketa Pileg

MK mengungkapkan nama-nama hakim yang menjadi Ketua Panel dalam sidang sengketa hasil Pileg di Pemilu 2024.


Politikus PDIP Bantah Hakim MK Saldi Isra Terafiliasi Partainya

10 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Politikus PDIP Bantah Hakim MK Saldi Isra Terafiliasi Partainya

Sejumlah Politikus PDIP membantah tudingan bahwa Hakim MK Saldi Isra terafiliasi dengan partainya.


Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

11 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.


Hakim MK Saldi Isra Diminta Tak Ikut Tangani Sengketa Pemilu 2024

11 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim MK Saldi Isra Diminta Tak Ikut Tangani Sengketa Pemilu 2024

Menurut Andi, dalam penyampaian dissenting opinion tersebut, Saldi Isra memuat opini politik dan penilaian moral yang menjatuhkan marwah hakim MK.