Ketua MK Tegaskan Institusinya Tak Dapat Diawasi, Sebab...

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 9 Maret 2017 18:15 WIB

Ketua MK Arief Hidayat menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Selain Arief Hidayat, KPK juga memeriksa Hakim MK Suhartoyo, Hakim MK Maria Farida dan Hakim MK Aswanto sebagai saksi mengenai kasus suap hakim MK pada uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tersangka Patrialis Akbar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa lembaganya tak dapat diawasi lembaga mana pun, termasuk Komisi Yudisial. Menurut Arief, ketentuan itu didasari Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006.

Arief berpandangan bahwa MK sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari intervensi tak seharusnya diawasi. "Sudah sangat jelas. Berdasarkan putusan tersebut, dengan menggunakan tafsir sistematik maupun original intent, MK tak dapat diawasi oleh KY," katanya dalam diskusi publik MK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2017.

Baca : KPK Periksa Lima Saksi Suap Patrialis Akbar

Dia pun berujar, tak ada istilah “mengawasi” dalam Undang-Undang 1945 yang terkait dengan MK. Terminologi yang digunakan, kata dia, adalah “menjaga”. "Dalam hal ini, hakim konstitusi haruslah dijaga kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilakunya, bukan diawasi," ujar Arief.

Meskipun begitu, Arief memastikan pihaknya terbuka atas saran dan masukan dari pihak lain dalam rangka pembenahan MK. "Saran dan masukan sangat penting untuk membangun mentalitas yang memaksimalkan kontrol dan koreksi diri," tuturnya.

Desakan pengawasan eksternal terhadap MK sebelumnya deras mengalir, salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Pengawasan itu dianggap penting menyusul kasus suap hakim konstitusi yang terjadi hingga dua kali.

Koalisi itu pun memandang KY sebagai lembaga yang tepat mengawasi peradilan semacam MK. Namun perwujudan fungsi pengawasan eksternal terhambat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006.

YOHANES PASKALIS

Simak pula:
Nama-nama Besar dalam Suap E-KTP, Ada Gamawan dan Yasonna Laoly



Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

17 jam lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya