TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memenuhi janjinya mengenai pengungkapan sejumlah nama besar yang diduga terlibat korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Nama-nama itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang tindak pidana korupsi pada Kamis, 9 Maret 2017. Di antaranya ada Gamawan Fauzi dan Yasonna Laoly, yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM.
Dua orang mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri hari ini menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Jaksa menyebutkan keduanya memperkaya diri sendiri, 76 orang lain, serta 6 korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Baca juga: Ketika Para Saksi E-KTP Berkata, Setya Novanto Sampai Anas
"Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, yaitu para terdakwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket KTP elektronik telah mengarahkan memenangkan perusahaan tertentu," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Beberapa nama yang turut diperkaya Irman dan Sugiharto, di antaranya Menteri Dalam Negeri era Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi; anggota DPR Yasonna Laoly, yang kini Menteri Hukum dan HAM; Diah Anggraini; Dradjat Wisnu Setyawan beserta enam panitia pengadaan; dan Husni Fahmi beserta lima anggota tim teknis.
Baca pula: Pengamat Harapkan KPK Punya Nyali Bongkar Habis Kasus E-KTP
Mereka yang diduga diperkaya termasuk sejumlah politikus, antara lain mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; mantan Ketua DPR, Marzuki Ali; politikus Olly Dondokambey; Melchias Marchus Mekeng; Ganjar Pranowo; Chairuman Harahap; Arief Wibowo; Miryam S. Haryani; Agun Gunandjar Sudarsa; Tamsil Linrung; Taufik Effendi; Teguh Djuwarno; dan Jamal Aziz. Dakwaan itu menyebut pula 37 anggota Komisi II DPR lain.
Selain orang per orang, jaksa menyebutkan terdakwa juga memperkaya korporasi, yakni Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI.
Jaksa menyatakan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain ini dilakukan bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Jaksa membeberkan korupsi proyek e-KTP bermula dari usulan Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri saat itu. Ia mengusulkan perubahan sumber pembiayaan proyek dari pinjaman hibah luar negeri menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni pada 2009. Usulan pun dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR.
Pada awal Februari 2010, setelah rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu meminta sejumlah uang kepada Irman agar usulan proyek e-KTP segera disetujui Komisi II. Permintaan itu disepakati sepekan kemudian. Untuk mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR akan diberikan sejumlah uang oleh pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Narogong. Kemudian, kesepakatan itu disetujui oleh Diah.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP