TEMPO.CO, Padang - Kakak kandung hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Yurdaniati, tidak percaya adiknya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 26 Januari 2017.
"Saya baru mengetahui info ini dari televisi dan kami terkejut akan hal itu," kata kakak kandung Yurdaniati di Padang, Kamis.
Patrialis ditangkap KPK bersama 10 orang lain di Jakarta pada Rabu malam. Penangkapan tersebut diduga terkait pemberian hadiah atau suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Yurdianita menjelaskan dia pada Rabu malam masih berkomunikasi dengan Patrialis. Melalui telepon, Yurdianita memberitahu Patrialis bahwa anaknya telah lulus ujian komprehensif di Universitas Indonesia. "Saya menelpon dia untuk memberitahu bahwa keponakannya akan diwisuda dalam waktu dekat," ujarnya.
Yurdianita saat ini belum berkomunikasi dengan Patrialis terkait penangkapan tersebut. Pihak keluarga ingin membiarkan Patrialis tenang dalam menghadapi kasusnya.
"Kami kemungkinan akan berangkat ke Jakarta dalam minggu ini untuk melihat kondisi Patrialis Akbar," ujarnya.
Rumah besar keluarga Patrialis Akbar terletak di Jalan Raya Indarung Kelurahan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.
Rumah itu terdiri atas dua bangunan utama yang dirancang sebagai Rumah Gadang atau rumah adat Minangkabau. Sedangkan satu bangunan lagi berupa bangunan bertingkat dua yang dihuni oleh keluarga Patrialis Akbar.