Antasari Azhar tiba dirumahnya dan disambut oleh keluarga dan koleganya. TEMPO/Marifka Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. "Alasannya, salah satunya, adalah pertimbangan MA (Mahkamah Agung) yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo," ujar Johan, Rabu, 25 Januari 2017.
Johan mengatakan Keputusan Presiden terkait permohonan grasi tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Jakarta Selatan hari Senin, 23 Januari 2017," kata Johan.
Ia menambahkan, dalam Keppres tersebut juga mencantumkan beberapa poin tentang pengurangan masa hukuman. "Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun," kata dia.
Antasari sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Ia melalui kuasa hukumnya, kemudian mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali. Namun ia tetap dihukum.
Bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November tahun lalu, Antasari meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Pria Kelas 1 Tangerang dengan status bebas bersyarat, setelah menjalani masa penahanan sejak Mei 2009.