Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Grasi Antasari Azhar, Istana: Jokowi Kurangi Hukuman 6 Tahun

image-gnews
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar bersama keluarganya melakukan ibadah umrah di Arab Saudi, Januari, 2017. Foto: Istimewa
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar bersama keluarganya melakukan ibadah umrah di Arab Saudi, Januari, 2017. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan kabar bahwa Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan grasi terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar. Adapun pemberian grasi itu juga sudah diproses ke Pengadilan Negeri.

"Sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin kemarin. Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," ujar Johan, Rabu, 25 Januari 2017.

Johan tidak menjelaskan secara detil apa yang menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar. Ia hanya mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menggunakan pertimbangan Mahkamah Agung sebagai acuan pengambilan keputusan.

Baca juga:
Valentino Rossi 3 Hari di Labuan Bajo, Apa Saja Kegiatannya?
Disebut 'Babu', Buruh Migran Anggap Fahri Hamzah Gagal Paham 

Adapun permohonan grasi seorang terpidana umumnya tidak langsung diterima oleh Presiden Joko Widodo ketika disampaikan ke Istana Kepresidenan. Permohonan itu akan diterima oleh sejumlah pejabat Istana Kepresidenan dan penegak hukum dahulu untuk menimbang masukan apa yang perlu disampaikan ke presiden terkait grasi itu.

"Alasanya, salah satunya, adalah pertimbangan MA yg disampaikan kepada Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar Boyamin Saiman mengatakan, berdasarkan informasi dari Sekretariat Negara, grasi yang diajukan Antasari telah dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk memastikan informasi tersebut, pukul 11.00 siang nanti tim pengacara Antasari akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut."Karena secara aturan Surat Grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin dalam pesan tertulisnya, Rabu, 25 Januari 2017.

Karena itu, Boyamin belum dapat menjelaskan bagaimana isi dan detail dari grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu secara resmi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Antasari sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada Februari 2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Namun pada 6 September 2011, Antasari mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Namun upaya tersebut ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.

Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Meski bebas bersyarat, Antasari masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022.

Baca juga:
Tempo Laporkan JurnalIndonesia.id ke Dewan Pers
Kejanggalan Saksi Sidang Ahok, dari Titik Koma hingga Sepatu

Sebelum dibebaskan, Antasari sempat mengajukan permohonan grasi melalui Mahkamah Agung. Pengacara Antasari, Boyamin Saiman, menjelaskan, grasi yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo itu untuk memulihkan hak sipil Antasari. "Sebab, sampai 2022, Pak Antasari bakal jadi pengangguran, tidak bisa bekerja, tidak punya hak sipil perdata, tidak bisa pinjam bank, tidak bisa kerja di perusahaan, juga tidak bisa memiliki perusahaan atau menjadi pengurus perusahaan," ujar Boyamin.

Antasari pun belum memiliki hak politik. Seperti misalnya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan tidak bisa ditunjuk sebagai menteri atau Jaksa Agung.

Boyamin menuturkan, pada permohonan grasi sebelumnya, Jokowi sudah ingin mengabulkannya. Namun proses itu terkendala karena waktu itu pengajuan grasi dibatasi hanya boleh setahun setelah perkaranya inkracht. Saat ini, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal yang memberi tenggat waktu pengajuan grasi.

ISTMAN MP | DESTRIANITA | MAYA AYU PUSPITASARI | REZKY ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deretan Kritik Kepada Rumah Menteri dan Istana Wapres di IKN

14 hari lalu

Proyek perancangan Memorial Park di ibu kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. (ANTARA/HO-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
Deretan Kritik Kepada Rumah Menteri dan Istana Wapres di IKN

Bangunan baru di Istana Negara IKN seperti rumah menteri dan istana wakil presiden mendapat kritik. Berikut fakta-faktanya.


Geng Kriminal Serang Istana Kepresidenan Haiti di Port-au-Prince

19 hari lalu

Istana Kepresidenan Haiti. Foto : Wikipedia
Geng Kriminal Serang Istana Kepresidenan Haiti di Port-au-Prince

Geng-geng kriminal Haiti melancarkan serangan besar-besaran terhadap beberapa kantor pemerintah, termasuk Istana Kepresidenan


Jawab Isu Akan Mundur dari Kabinet, Menlu Retno Balik Tanya: Percaya Enggak?

52 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Jawab Isu Akan Mundur dari Kabinet, Menlu Retno Balik Tanya: Percaya Enggak?

Menlu Retno Marsudi, yang sempat diisukan akan mundur dari Kabinet Indonesia Maju, balik bertanya kepada wartawan yang mengkonfirmasi kabar tersebut


Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

15 Januari 2024

Orang-orang berjalan di dekat spanduk untuk mendukung Tentara Rusia, di kota Vyborg, Wilayah Leningrad, Rusia 28 Mei 2023. REUTERS/Anton Vaganov/File Foto
Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi


Polisi Polandia Tangkap Mantan Mendagri yang Berlindung di Istana Kepresidenan

10 Januari 2024

Para pengunjuk rasa berkumpul untuk mendukung mantan Menteri Dalam Negeri Mariusz Kaminski dan wakilnya Maciej Wasik dari partai Hukum dan Keadilan (PiS), di depan kantor polisi tempat kedua politisi tersebut ditahan di Warsawa, Polandia, 9 Januari 2024. REUTERS/Karol Badohal
Polisi Polandia Tangkap Mantan Mendagri yang Berlindung di Istana Kepresidenan

Penangkapan mereka terjadi di tengah perselisihan antara Presiden Polandia Andrzej Duda dan pemerintahan baru Perdana Menteri Donald Tusk.


Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN

21 Desember 2023

Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara
Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN

Jokowi hari ini meninjau perkembangan pembangunan kompleks Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.


KTT ASEAN 2023, Satpol PP DKI Kerahkan 2.235 Personelnya untuk Bantu Pengamanan

4 September 2023

Sejumlah kendaraan dan warga yang tengah berolahraga melintasi jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu, 3 September 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin pada hari ini dikarenakan menyambut pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN di Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
KTT ASEAN 2023, Satpol PP DKI Kerahkan 2.235 Personelnya untuk Bantu Pengamanan

Ada tiga tugas pengamanan KTT ASEAN 2023 yang akan dilakukan Satpol PP DKI.


Upacara Kemerdekaan Yogya di Gedung Agung, Ini Sejarah Istana Kepresidenan

17 Agustus 2023

Upacara Kemerdekaan RI ke 78 di Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta. Dok.istimewa.
Upacara Kemerdekaan Yogya di Gedung Agung, Ini Sejarah Istana Kepresidenan

Saat Yogyakarta menjadi ibu kota RI saat berusia muda, Gedung Agung digunakan sebagai Istana Kepresidenan.


Upacara HUT RI ke-78 di Istana, Sejumlah Penampilan Kejutan Disiapkan

15 Agustus 2023

Sejumlah anggota Paskibraka mengibarkan bendera dalam gladi kotor Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 13 Agustus 2023. Puncak peringatan HUT RI akan digelar pada 17 Agustus 2023. ANTARA/Sigid Kurniawan
Upacara HUT RI ke-78 di Istana, Sejumlah Penampilan Kejutan Disiapkan

Selain hiburan, Arkamelvi menyebut tidak akan ada perbedaan dalam rangkaian upacara bendera di HUT RI ke-78.


Intip Fasilitas dan Luas Istana Kepresidenan di IKN, Ada Apa Saja?

31 Juli 2023

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO
Intip Fasilitas dan Luas Istana Kepresidenan di IKN, Ada Apa Saja?

total luas kawasan dari Istana Kepresidenan di IKN adalah sekitar 55 hektare (ha) dan sudah mencakup kawasan hijau