TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan kabar bahwa Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan grasi terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar. Adapun pemberian grasi itu juga sudah diproses ke Pengadilan Negeri.
"Sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin kemarin. Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," ujar Johan, Rabu, 25 Januari 2017.
Johan tidak menjelaskan secara detil apa yang menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar. Ia hanya mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menggunakan pertimbangan Mahkamah Agung sebagai acuan pengambilan keputusan.
Baca juga:
Valentino Rossi 3 Hari di Labuan Bajo, Apa Saja Kegiatannya?
Disebut 'Babu', Buruh Migran Anggap Fahri Hamzah Gagal Paham
Adapun permohonan grasi seorang terpidana umumnya tidak langsung diterima oleh Presiden Joko Widodo ketika disampaikan ke Istana Kepresidenan. Permohonan itu akan diterima oleh sejumlah pejabat Istana Kepresidenan dan penegak hukum dahulu untuk menimbang masukan apa yang perlu disampaikan ke presiden terkait grasi itu.
"Alasanya, salah satunya, adalah pertimbangan MA yg disampaikan kepada Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar Boyamin Saiman mengatakan, berdasarkan informasi dari Sekretariat Negara, grasi yang diajukan Antasari telah dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk memastikan informasi tersebut, pukul 11.00 siang nanti tim pengacara Antasari akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut."Karena secara aturan Surat Grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin dalam pesan tertulisnya, Rabu, 25 Januari 2017.
Karena itu, Boyamin belum dapat menjelaskan bagaimana isi dan detail dari grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu secara resmi.
Antasari sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada Februari 2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Namun pada 6 September 2011, Antasari mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Namun upaya tersebut ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.
Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Meski bebas bersyarat, Antasari masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022.
Baca juga:
Tempo Laporkan JurnalIndonesia.id ke Dewan Pers
Kejanggalan Saksi Sidang Ahok, dari Titik Koma hingga Sepatu
Sebelum dibebaskan, Antasari sempat mengajukan permohonan grasi melalui Mahkamah Agung. Pengacara Antasari, Boyamin Saiman, menjelaskan, grasi yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo itu untuk memulihkan hak sipil Antasari. "Sebab, sampai 2022, Pak Antasari bakal jadi pengangguran, tidak bisa bekerja, tidak punya hak sipil perdata, tidak bisa pinjam bank, tidak bisa kerja di perusahaan, juga tidak bisa memiliki perusahaan atau menjadi pengurus perusahaan," ujar Boyamin.
Antasari pun belum memiliki hak politik. Seperti misalnya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan tidak bisa ditunjuk sebagai menteri atau Jaksa Agung.
Boyamin menuturkan, pada permohonan grasi sebelumnya, Jokowi sudah ingin mengabulkannya. Namun proses itu terkendala karena waktu itu pengajuan grasi dibatasi hanya boleh setahun setelah perkaranya inkracht. Saat ini, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal yang memberi tenggat waktu pengajuan grasi.
ISTMAN MP | DESTRIANITA | MAYA AYU PUSPITASARI | REZKY ALVIONITASARI