TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pria Dewasa Kelas 1 A Tangerang Arpan mengatakan belum mendapatkan salinan resmi pengampunan (grasi) Presiden Joko Widodo terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Arpan dihubungi Tempo Rabu, 25 Januari 2017 mengaku baru mendengar kabar grasi itu dari media dan membaca running text di televisi. Meski demikian, menurut Arpan jika betul grasi itu turun bukan serta merta Antasari langsung bebas.
"Pak Antasari kan baru menjalankan bebas bersyarat, artinya masih dalam pembinaan Badan Pemasyarakatan (Bapas). Masih ada tahapan, ada hitung-hitungan apakah nanti bebas sebelum 2022," kata Arpan.
Baca:
Grasi Antasari Azhar, Istana: Jokowi Kurangi Hukuman 6 Tahun
Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Umrah Bareng Keluarga
Dan soal kewenangan pembebasan Antasari setelah grasi turun juga bukan kewenangan lembaganya, melainkan Kejaksaan Agung dengan jaksa eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini juga begitu mendengar informasi dari pengacaranya Boyamin Saiman bahwa Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukannya, Antasari langsung mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Jalan Veteran, Kota Tangerang, itu.
Kedatangan Antasari untuk meminta penjelasan mengenai masa hukumannya, apalagi saat ini statusnya masih manjalankan pembebasan bersyarat.
"Saya belum menerima lembaran salinan grasi, bersyukur atas (grasi), untuk itu saya akan mendatangi Lapas meminta penjelasan," kata Antasari saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Januari 2017.
Antasari pun belum punya rencana ke depan setelah grasi turun, "Ya, saya minta penjelasan dulu baru memikirkan langkah ke depan, bertahap dululah," kata Antasari.
Tim kuasa hukum Antasari mengajukan grasi pada Juli 2015. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan setelah menerima surat permohonan grasi tersebut Pesiden Joko Widodo mengkaji aspek yuridis dan kemanusiaan. Presiden, kata Pratikno, sudah mendengarkan penjelasan dari Menteri Koordinator Politik, HUkum, dan Keamanan; Menteri Hukum dan HAM; Jaksa Agung; serta Kapolri mengenai grasi ini.
Grasi adalah hak prerogratif presiden dengan terlebih dahulu mendengar masukan Mahkamah Agung. Namun pertimbangan ini tidak mengikat presiden.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi hakim di tingkat bading memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015.
AYU CIPTA
Baca:
Hadiri Syukuran Antasari, JK: Kebenaran Itu Harus Terungkap
Amir Syamsuddin Ingatkan Antasari Agar Jaga Sikap, Kenapa?