Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dapat Grasi, Kalapas: Antasari Azhar Tak Langsung Bebas

image-gnews
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Bebas Bersyarat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Bebas Bersyarat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pria Dewasa Kelas 1 A Tangerang Arpan mengatakan belum mendapatkan salinan resmi pengampunan (grasi) Presiden Joko Widodo terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Arpan dihubungi Tempo Rabu, 25 Januari 2017 mengaku baru mendengar kabar grasi itu dari media dan membaca running text di televisi. Meski demikian, menurut Arpan jika betul grasi itu turun bukan serta merta Antasari langsung bebas.

"Pak Antasari kan baru menjalankan bebas bersyarat, artinya masih dalam pembinaan Badan Pemasyarakatan (Bapas). Masih ada tahapan, ada hitung-hitungan apakah nanti bebas sebelum 2022," kata Arpan.

Baca:

Grasi Antasari Azhar, Istana: Jokowi Kurangi Hukuman 6 Tahun

Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Umrah Bareng Keluarga

Dan soal kewenangan pembebasan Antasari setelah grasi turun juga bukan kewenangan lembaganya, melainkan Kejaksaan Agung dengan jaksa eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini juga begitu mendengar informasi dari pengacaranya Boyamin Saiman bahwa Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukannya, Antasari langsung mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Jalan Veteran, Kota Tangerang, itu.

Kedatangan Antasari untuk meminta penjelasan mengenai masa hukumannya, apalagi saat ini statusnya masih manjalankan pembebasan bersyarat.

"Saya belum menerima lembaran salinan grasi, bersyukur atas (grasi), untuk itu saya akan mendatangi Lapas meminta penjelasan," kata Antasari saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Januari 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Antasari pun belum punya rencana ke depan setelah grasi turun, "Ya, saya minta penjelasan dulu baru memikirkan langkah ke depan, bertahap dululah," kata Antasari.

Tim kuasa hukum Antasari mengajukan grasi pada Juli 2015. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan setelah menerima surat permohonan grasi tersebut Pesiden Joko Widodo mengkaji aspek yuridis dan kemanusiaan. Presiden, kata Pratikno, sudah mendengarkan penjelasan dari Menteri Koordinator Politik, HUkum, dan Keamanan; Menteri Hukum dan HAM; Jaksa Agung; serta Kapolri mengenai grasi ini.

Grasi adalah hak prerogratif presiden dengan terlebih dahulu mendengar masukan Mahkamah Agung. Namun pertimbangan ini tidak mengikat presiden.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi hakim di tingkat bading memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015.

AYU CIPTA

Baca:
Hadiri Syukuran Antasari, JK: Kebenaran Itu Harus Terungkap
Amir Syamsuddin Ingatkan Antasari Agar Jaga Sikap, Kenapa?  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Kota Tangerang Siapkan 7 TPS Khusus di 5 Lembaga Pemasyarakatan

6 hari lalu

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tangerang Mora Sonang Marpaung (ketiga dari kanan) bersama komisioner KPU Kota Tangerang lainnya dalam acara deklarasi damai beberapa waktu lalu. ANTARA/Irfan
KPU Kota Tangerang Siapkan 7 TPS Khusus di 5 Lembaga Pemasyarakatan

KPU menyebutkan ada 1.956 pemilih di dalam lima lembaga pemasyarakatan di Kota Tangerang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Anak Hilang di Tangerang Diduga Terseret Arus saat Bermain Hujan

10 hari lalu

Ilustrasi orang tenggelam. pulse.com.gh
Anak Hilang di Tangerang Diduga Terseret Arus saat Bermain Hujan

Informasi anak hilang itu diterima BPBD Tangerang pada pukul 17.55 WIB. Namun pencarian hingga siang ini belum membawakan hasil.


Ridwan Kamil Janji Transjakarta Tembus Tangerang: Undang-Undang Mengharuskan

13 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta Nomor urut 1, Ridwan Kamil usai menghadiri pertemuan dengan Komunitas Batak Marbisuk di gedung KNPI Rawamangun, Jakarta Timur, pada Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Ridwan Kamil Janji Transjakarta Tembus Tangerang: Undang-Undang Mengharuskan

Ridwan Kamil mengatakan, saat ini sekitar tiga juta orang kerja di Jakarta pada siang hari, padahal mereka tidak tinggal di kota itu.


Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

18 hari lalu

Tersangka DPO Yandi Supriyadi saat ini buron Polres Metro Tangerang kasus pencabulan anak, Dok. Polrestro Tangerang
Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

Polisi membentuk tim gabungan untuk memburu tersangka pencabulan anak-anak panti asuhan di Kota Tangerang.


Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

30 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

TEMPO.CO.Tangerang- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi memastikan pelaku pencabulan terhadap belasan korban di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.


Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Tangerang, Lauknya Telor dan Tempe

5 Agustus 2024

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan siswa saat meninjau uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 4 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin 5 Agustus 2024. Program makan bergizi gratis yang merupakan program unggulan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tersebut sebagai upaya mengurangi gizi buruk dan mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Tangerang, Lauknya Telor dan Tempe

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabumi Rakang meninjau pelaksanaan uji coba makan bergizi gratis di SDN 4 Kota Tangerang


Kota Tangerang Gelar Simulasi Makan Bergizi Gratis Rp 17.500 per Porsi

1 Agustus 2024

Simulasi Makan Bergizi Gratis di Kota Tangerang,  Senin 1 Agustus  2024. Foto: Humas Pemkot Tangerang
Kota Tangerang Gelar Simulasi Makan Bergizi Gratis Rp 17.500 per Porsi

Program uji coba makan bergizi gratis di Kota Tangerang akan menyasar 315.448 siswa di 1551 sekolah.


Airin dapat Dukungan Relawan Syiar di Kota Tangerang

19 Juli 2024

Heri Rulloh bersama  pendukung Airin Kami Syiar Kota Tangerang menyatakan dukungan untuk Ibu Airin Rachmi Diany menjadi gubernur Banten, Kamis 18 Juli 2024. Dok. Pemkab Serang
Airin dapat Dukungan Relawan Syiar di Kota Tangerang

Relawan Simpul Yayasan Independen Airin (Syiar) resmi mendeklarasikan dukungannya kepada Airin Rachmi Diany dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024


Artis YS Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Atas Dugaan Penganiayaan

28 Juni 2024

Ilustrasi penganiayaan
Artis YS Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Atas Dugaan Penganiayaan

Seorang artis film dan sinetron berinisial YS, 47 tahun, dilaporkan ke Polres Metro Tangerang atas dugaan penganiayaan. Pelapor adalah seorang jaksa.


Fakta Penting Perkembangan Kasus Pembunuhan Vina-Eki Cirebon: 70 Saksi Diperiksa hingga Grasi Ditolak Jokowi

21 Juni 2024

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Fakta Penting Perkembangan Kasus Pembunuhan Vina-Eki Cirebon: 70 Saksi Diperiksa hingga Grasi Ditolak Jokowi

Beberapa fakta terbaru kasus pembunuhan Vina Cirebon terungkap, apa saja?