Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Bebas Bersyarat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, membenarkan kabar bahwa Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan grasi terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar. Adapun pemberian grasi itu juga sudah diproses ke pengadilan negeri.
"Sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin," ujar Johan, Rabu, 25 Januari 2017.
Johan tidak menjelaskan secara detail apa yang menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar. Ia hanya mengatakan Presiden Joko Widodo menggunakan pertimbangan Mahkamah Agung sebagai acuan pengambilan keputusan.
Perlu diketahui, permohonan grasi seorang terpidana umumnya tidak langsung diterima oleh Presiden Joko Widodo ketika disampaikan ke Istana Kepresidenan. Permohonan itu akan diterima oleh sejumlah pejabat Istana Kepresidenan dan penegak hukum dahulu untuk menimbang masukan apa yang perlu disampaikan ke presiden terkait dengan grasi itu.
"Alasannya, salah satunya, adalah pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo," ujarnya singkat.
Kabar permohonan grasi Antasari dikabulkan pertama kali datang dari kuasa hukumnya, Bonyamin Saiman. Ia rencananya akan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini untuk mengecek langsung keputusan Presiden Jokowi.