TEMPO.CO, Tangerang - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Rabu, 25 Januari 2017. Kedatangannya itu untuk menanyakan ihwal permohonan grasinya yang dikabulkan Presiden Joko Widodo. "Saya belum tahu pasti isi grasi itu, saya baru mendapatkan informasi surat pemberitahuan dari pengadilan dan kejaksaan dari tim pengacara saya," kata Antasari saat ditemui di LP Tangerang siang ini.
Antasari dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada Februari 2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Namun upaya tersebut ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.
Baca: Sambangi Istana, Pengacara Antasari Azhar Tanya Soal Grasi
Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4 tahun 6 bulan. Kemudian dia dibebaskan secara bersyarat pada 2016. Berdasarkan Kepres Nomor 1/G Tahun 2017, Antasari Azhar mendapatkan pemotongan masa tahanan 6 tahun, dari 18 tahun masa tahanan yang harus dijalaninya. Meski bebas bersyarat, Antasari masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022.
Tim kuasa hukum Antasari mengajukan grasi pada Juli 2015, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan setelah menerima surat permohonan grasi tersebut Presiden Joko Widodo mengkaji aspek yuridis dan kemanusiaan. Presiden, kata Pratikno, sudah mendengarkan penjelasan dari Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung, serta Kapolri mengenai grasi ini.
Baca: Grasi Antasari Azhar, Istana: Jokowi Kurangi Hukuman 6 Tahun
Grasi adalah hak prerogratif presiden dengan terlebih dahulu mendengar masukan Mahkamah Agung. Namun pertimbangan ini tidak mengikat presiden.
Antasari mengatakan dia harus memastikan isi dari grasi presiden itu, sebab ia telah menjalani dua per tiga masa tahanan ditambah 4,5 tahun remisi. "Apakah dengan pengabulan grasi isi perhitungannya saya bisa bebas murni," kata dia.
Baca: Presiden Joko Widodo Belum Terima Permohonan Grasi Antasari
Kepala LP Kelas I A Tangerang Arfan mengatakan baru mengetahui informasi pengabulan grasi Antasari dari berita di televisi. "Jadi saya belum tahu, juga termasuk kedatangan Antasari siang ini," kata Arfan.
Menurut Arfan, ada mekanisme yang harus ditempuh setelah putusan grasi oleh Presiden itu dikeluarkan. "Jika putusan sudah diterima, mekanisme sederhana saja. Jaksa harus mengeksekusi putusan itu, baru bisa dihitung mundurnya berapa tahun. Baru kami akan melakukan penyesuaian karena akan berpengaruh pada perhitungan pidananya."
JONIANSYAH HARDJONO | AYU CIPTA