TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini menghadirkan saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra. Setelah memberikan keterangan, tim kuasa hukum Ahok mengatakan menemukan beberapa perbedaan antara keterangan yang ada di laporan Asroi ke polisi dengan berita acara pemeriksaan di persidangan.
"Kami mohon para penyidik terkait bisa dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Kami minta saksi ini juga hadir untuk dikonfrontir untuk mengetahui kebenaran yang disampaikan dari seorang saksi," ujar I Wayan Sudiarta, salah seorang kuasa hukum Ahok.
Baca: Sidang Ahok, Hakim Tegur Saksi Gara-gara Takbir
Salah satu keterangan yang dinilai rancu adalah soal perkerjaan. Dalam laporannya kepada polisi, pekerjaan Asroi tertulis sebagai wiraswasta. Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pekerjaan Asroi tertulis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama. Dalam persidangan, Asroi mengakui dirinya sebagai penghulu di salah satu kantor urusan agama (KUA).
"Saya ini bekerja di KUA sebagai penghulu. Saya ini PNS," kata Asroi di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti pernyataan Asroi di laporan ke kepolisian bahwa telah terjadi penistaan agama, sementara itu dalan BAP menggunakan kata penodaan. Menurut kuasa hukum dua kata tersebut memiliki makna yang berbeda.
Kuasa hukum menyebutkan, untuk tindak pidana penodaan agama dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 atau 156 a. Sementara, penistaan agama dijerat dengan pasal 312 KUHP. Mendengarkan pernyataan tersebut, Asroi sempat enggan menjawab pertanyaan tersebut.
"Saudara saksi, saya kira kami perlu mendapatkan konfirmasi karena ini menyangkut kejujuran saksi pelapor. Mohon ini dipertimbangkan betul Yang Mulia dalam rangka kepentingan dan keadilan dalam penegakkan hukum," ujar kuasa hukum.
Baca: Sidang Ahok, Lurah: Protes Tidak Ada, yang Ada Tepuk Tangan
Selain itu, kuasa hukum menemukan perbedaan bahwa dalam laporan, Asroi tidak menyertakan kata 'pakai' dalam potongan kalimat pidato Ahok. Sementara, dalam BAP Asroi mengatakan ada kata 'pakai' dalam keterangannya.
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati bapak ibu, enggak bisa pilih saya karena dibohongi pakai Al-Maidah 51 macam-macam begitu. Itu hak bapak ibu ya," ujar Asroi menirukan pidato Ahok.
Kuasa hukum mempertanyakan pembenaran kalimat tersebut. Asroi pun memutuskan kalimat di BAP yang ia yakini benar. "Saya bukan ahli bahasa. Yang pasti yang kami laporkan ada penodaan. Rasanya sama, dinodai atau dinistakan," kata Asroi melanjutkan.
Namun, permintaan kuasa hukum ditentang oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan keterjangkauan jarak. Asroi melaporkan dugaan peondaan agama di Kepolisian Resor Padang Sidempuan, Sumatera Utara. "Permintaan tersebut tidak substantif sehingga tidak perlu dihadirkan. Apalagi jaraknya jauh," kata Jaksa Ali Mukartono.
Baca: Jika Saksi dari FPI Mangkir, Kubu Ahok: Panggil Paksa
Majelis hakim pun menolak permintaan kuasa hukum Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan saksi tetap bertahan pada BAP di kepolisian. Kemudian, hakim menilai apa yang disampaikan saksi di persidangan dengan apa yang disampaikan kepada penyidik sama. Sehingga, majelis hakim menilai tidak perlu menanyakan perbedaan itu kepada penyidik.
"Akan tetapi permasalahan dalam pelaporan, yang berbeda antara penistaan dan penodaan, saksi sudah jawab bahwa dia bukan ahli hukum. Itu merupakan penilaian yang akan majelis pertimbangan. Saya kira dengan alasan itu, majelis tidak perlu panggil penyidik," ujar Dwiarso.
LARISSA HUDA