Kajati DKI Dipromosikan Naik Jabatan, Ini Kata KPK

Reporter

Selasa, 24 Januari 2017 16:58 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat diwawancara sejumlah awak media usai pembukaan Anti-Corruption Teacher Supercamp, di Nusa Dua, Bali, 31 Oktober 2016. TEMPO/BRAM SETIAWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif berpendapat seharusnya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang tidak dipromosikan menduduki jabatan strategis.

"Kami enggak ikut campur tangan dengan sistem mutasi, tapi kami berharap kalau dicurigai dan masih dalam proses memperjelas status seseorang, mungkin bagusnya tidak dapatkan posisi strategis," kata Laode di Komisi Yudisial, Selasa, 24 Januari 2017.

Baca:
Terbukti Sogok Kejati, Bos PT Brantas Dihukum 3 Tahun Bui
Reaksi Kajati DKI Soal Tuduhan Suap dari PT Brantas

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dipromosikan menjadi asisten Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), menggantikan Arnould Angkouw. Promosi ini diberikan karena Arnould memasuki masa pensiun.

Laode berharap promosi jabatan diberikan memang berdasarkan kemampuan. "Tapi tergantung internal Kejagung," ujar Laode.

Sudung sebelumnya terseret dalam perkara suap PT Brantas Abipraya. Ia diduga menerima janji imbalan uang untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko.

Uang sejumlah Rp 2 miliar diberikan melalui perantara bernama Marudut untuk diteruskan kepada Sudi dan Tomo Sitepu, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI. Belum sempat uang itu diserahkan, Marudut keburu dicokok penyidik KPK.

Lihat juga:
KPK Tahan 3 Tersangka Penyuap Jaksa DKI Secara Terpisah
Jaksa Agung Klaim OTT KPK Hasil Operasi Gabungan


Meski uang belum sampai ke tangan Sudung, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus perkara Sudi menyatakan bahwa suap yang dilakukan sudah memenuhi syarat delik suap sempurna. Artinya, ada kata sepakat di antara pihak penerima dan pemberi.

Pada pertengahan September lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya membuka peluang penyelidikan baru terhadap Sudung untuk pengembangan suap PT Brantas. "Terbuka peluang, tapi saya belum memastikan apakah penyelidikan baru atau bagaimana," kata dia saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2016.

Menurut Agus, penyidik antirasuah akan melakukan follow-up kasus PT Brantas lebih dulu dengan melakukan ekspose kasus dengan jaksa penuntut umum yang menangani kasus itu. Namun, pada Oktober 2016, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa lembaganya menutup pengembangan kasus ini.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak pula:
Kasus Palu Arit Rizieq, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi
Megawati Dilaporkan ke Polisi karena Pidatonya di HUT PDI-P

Berita terkait

Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

1 Desember 2023

Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

Profil eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sebut adanya intervensi Jokowi di kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

29 Mei 2023

Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.

Baca Selengkapnya

2 Mantan Pimpinan KPK Jadi Tenaga Ahli Satgas TPPU Bentukan Mahfud MD, Siapa Saja?

6 Mei 2023

2 Mantan Pimpinan KPK Jadi Tenaga Ahli Satgas TPPU Bentukan Mahfud MD, Siapa Saja?

Menkopolhukam Mahfud MD membentuk Satgas TPPU. Dua anggota staf ahli adalah mantan pimpinan KPK, siapa mereka? Ini Profilnya.

Baca Selengkapnya

Pembahasan Ulang RKUHP Diminta Tak Hanya Dibatasi pada 14 Isu

25 Juli 2022

Pembahasan Ulang RKUHP Diminta Tak Hanya Dibatasi pada 14 Isu

Konsep RKUHP untuk menggabungkan sebagian delik pidana khusus ke dalam RKUHP juga dinilai bermasalah.

Baca Selengkapnya

Teror Bom Molotov di Kantor LBH Yogya, Pimpinan KPK dan Kantor Majalah Tempo

20 September 2021

Teror Bom Molotov di Kantor LBH Yogya, Pimpinan KPK dan Kantor Majalah Tempo

Kantor LBH Yogyakarta pada 18 September 2021 dilempar bom molotov. Teror semacam itu pernah dialami pimpinan KPK dan kantor Majalah Tempo.

Baca Selengkapnya

Eks Komisioner Cerita TWK Awalnya Hanya untuk Pemetaan Tugas Pegawai KPK

19 Mei 2021

Eks Komisioner Cerita TWK Awalnya Hanya untuk Pemetaan Tugas Pegawai KPK

Syarief menjelaskan, tertulis di UU KPK hanya ada tiga kondisi di mana seseorang tak lagi menjadi pegawai KPK.

Baca Selengkapnya

Laode M. Syarief Sebut Pergantian Pemimpin Jadi Cara Kembalikan UU KPK

19 Mei 2021

Laode M. Syarief Sebut Pergantian Pemimpin Jadi Cara Kembalikan UU KPK

Eks Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan pergantian pimpinan nasional jadi harapan untuk kembalikan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Formil UU KPK, Laode Syarief: Hakim Tak Lihat Pakai Mata dan Hati

19 Mei 2021

MK Tolak Uji Formil UU KPK, Laode Syarief: Hakim Tak Lihat Pakai Mata dan Hati

Kenapa berubah? Padahal MK dan KPK itu adalah dua organisasi betul-betul anak reformasi asli, tapi kok satu ini tidak membela.

Baca Selengkapnya

Laode Syarif: TWK Banyak Sekali Menggagalkan Pegawai KPK yang Bagus-bagus

17 Mei 2021

Laode Syarif: TWK Banyak Sekali Menggagalkan Pegawai KPK yang Bagus-bagus

Laode M. Syarif curiga pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sengaja untuk menyasar beberapa pegawai KPK.

Baca Selengkapnya

Laode Syarif Sebut Peraturan KPK Soal Tes Wawasan Kebangsaan Mengada-Ada

17 Mei 2021

Laode Syarif Sebut Peraturan KPK Soal Tes Wawasan Kebangsaan Mengada-Ada

Laode meminta Ketua KPK, Kepala BKN, dan Menpan RB menunda pelantikan alih tugas pegawai KPK ke ASN sampai nasib yang 75 yang tak lolos TWK itu jelas

Baca Selengkapnya