TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang membantah menerima suap dari PT Brantas Abipraya (Persero). "Tidak ada, tidak ada," ujarnya saat keluar dari gedung KPK, Kamis malam, 14 April 2016.
Sudung diperiksa penyidik KPK selama sembilan jam. Saat ditanya lebih jauh soal pemeriksaannya hari ini, Sudung enggan berkomentar banyak. "Sudah saya jelaskan, sudah saya jelaskan," katanya.
Hari ini, KPK memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati DKI) Tomo Sitepu. "Ini adalah pemeriksaan lanjutan atas penyidikan kasus dugaan suap PT Brantas. Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kajati dan Aspidsus Kejati DKI," ujar Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 14 April 2016.
Pada akhir bulan lalu, KPK menangkap tiga orang yang diduga menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), dan karyawan swasta bernama Marudut (MRD).
Dari tangan ketiganya, penyidik komisi antikorupsi menyita duit US$ 148.835 di dalam paket yang dibawa MRD. Uang tersebut terdiri atas 1.487 lembar pecahan US$ 100, 1 lembar pecahan US$ 50, 3 lembar pecahan US$ 20, 2 lembar pecahan US$ 10, dan 5 lembar pecahan US$ 1. Dalam kasus ini, SWA dan DPA berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan MRD adalah pihak perantara.
Setelah menangkap ketiganya, penyidik KPK memeriksa dua orang dari Kejaksaan Tinggi terkait dengan suap yang dilakukan PT Brantas. Keduanya adalah Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. Mereka diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang menyandung perusahaan BUMN tersebut.
ARIEF HIDAYAT