Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teror Bom Molotov di Kantor LBH Yogya, Pimpinan KPK dan Kantor Majalah Tempo

Reporter

image-gnews
Seorang anggota Polisi dari Polsek Menteng meneliti sisa ledakan bom Molotov yang dilempar ke Kantor Majalah Tempo di Jl Proklamasi No. 72, Jakarta Pusat (06/07). Pelaku diduga melempar dua bom dengan sepeda motor dari arah Timur menuju Barat. TEMPO/Dwidjo U. Maksum
Seorang anggota Polisi dari Polsek Menteng meneliti sisa ledakan bom Molotov yang dilempar ke Kantor Majalah Tempo di Jl Proklamasi No. 72, Jakarta Pusat (06/07). Pelaku diduga melempar dua bom dengan sepeda motor dari arah Timur menuju Barat. TEMPO/Dwidjo U. Maksum
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Yogyakarta mendapat serangan bom molotov, Sabtu dini hari, 18 September 2021. Bom molotov itu menghanguskan sebagian kantor LBH bagian depan dan api menjalar hingga ke dalam ruangan. Korden Kantor LBH hanya terbakar sebagian sehingga api padam sebelum menjalar lebih jauh ke seisi ruangan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Yogyakarta , Yogi Zul Fadhli melapor ke Kantor Kepolisian Resort Kota Yogyakarta setelah kantornya mendapat serangan teror bom molotov. Sabtu petang, 18 September 2021, Yogi membuat laporan bersama pegiat LBH dan aktivis Indonesian Court Monitoring. Dalam laporan itu, polisi menggunakan pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kebakaran. Ancaman hukuman untuk pelaku peneror adalah 12 tahun penjara.

Kasus teror bom molotov tidak terjadi pada saat ini saja, kasus ini sudah pernah terjadi di Indonesia yang menyerang berbagai kantor dan lembaga di Indonesia. Berikut beberapa kasus pelempoaran bom molotov yang pernah terjadi di Indonesia.

Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Majalah Tempo

Pelemparan tiga bom molotov ke halaman gedung kantor majalah Tempo dini hari, 6 Juli 2010 adalah teror. Bukan saja terhadap kebebasan pers yang melakukan jurnalisme investigatif tapi sekaligus teror terhadap pemberantasan korupsi. Menurut pengacara senior, Todung Mulya Lubis saat itu, pelemparan bom molotof ini bisa jadi bagian dari corruptors fight back.

Pemberantasan korupsi, kata dia, hanya bisa berhasil jika didukung oleh kebebasan pers. Kalau pers takut maka pemberantasan korupsi akan berjalan lambat seperti siput. "Masyarakat harus bersatu membela kebebasan pers," ujarnya.

Pelemparan bom tersebut diduga kuat merupakan buntut dari terbitnya Laporan Utama “Rekening Gendut Perwira Polisi” di Majalah Tempo edisi 28 Juni-4 Juli 2010. Dilansir dari laman majalah.tempo.co, laporan tersebut menyajikan ulasan detail isi rekening sejumlah jenderal kepolisian. Di antaranya Badrodin Haiti, yang saat itu menjabat Kepala Polri, tercatat menerima Rp 1,1 miliar di rekeningnya. Ada pula rekening Budi Gunawan, Wakil Kepala Polri saat itu, dan sekarang sebagai Kepala BIN juga tercatat menerima Rp 54 miliar. Selain itu, laporan tersebut pun mengungkap isi rekening tujuh jenderal dan komisaris besar lain, berkisar Rp 1,5 miliar sampai Rp 11 miliar.

Kantor Majalah Tempo yang ketika itu masih di jalan Proklamasi 72, Menteng, Jakarta Pusat dilempari dua bom molotov Selasa, 6 Juli 2010 dini hari pukul 02.40. Bom meledak tepat di kaca depan kantor Tempo. Bom tersebut dilempar dari luar gerbang Tempo yang berjarak 10 meter dari kaca depan. Aksi pelemparan ini diketahui oleh penjaga keamanan, Sutrisno, Rambat, Tri Prianto, dan Mulyana.

Sekretaris AJI Surabaya saat itu, Adreas Wicaksono mengatakan, teror bentuk apapun, termasuk pelemparan bom molotov, merupakan bentuk dari pengekangan kebebasan pers. "Ini eranya kebebasan. Sudah kuno teror pakai bom. Sangat tak masuk akal," kata Andreas. AJI Surabaya sangat mengutuk teror semacam ini, apapun motifnya. Pelemparan bom ke kantor redaksi Tempo jelas merupakan bentuk pengekangan kebebasan pers.

Teror Bom Molotov di Rumah Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Rumah kediaman Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif, Rabu, 9 Januari 2019 dilempar bom molotov orang tak dikenal, dinihari itu. Sebuah botol kaca diduga bom molotov ditemukan di depan rumah Laode. Botol dengan ujung bersumbu dan bernyala api itu ditemukan dalam kondisi berdiri di depan garasi rumah Laode. Dinding dekat botol itu ditemukan tampak menghitam.  

Rekaman CCTV memperlihatkan beberapa orang yang memang lewat di sekitar rumah Laode. Polisi, kata dia, sedang mengidentifikasi seluruh orang yang lewat di rumah Laode pada saat waktu kejadian. "Yang lewat banyak. Jadi, kita tunggu perkembangan evaluasinya," Argo Yuwono, Humas Polda Metro Jaya.

Ia menuturkan saksi yang telah diperiksa adalah orang yang melihat dan mendengar kejadian ini. Polisi pun telah mengamankan CCTV yang merekam kejadian. "Untuk hasil CCTV menunggu Labfor (laboratorium forensik) untuk hasilnya." Dan, kejadianb teror bom pun menimpa Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo.

Teror bom molotov di kantor Majalah Tempo, sudah berjalan 11 tahun, berikut teror bom yang ditujukan ke Laode dan Agus Rahardjo itu, sampai sekarang belum ditemukan pelakunya.

GERIN RIO PRANATA  I  SDA

Baca: Amnesty International Minta Polisi Investigasi Teror Bom Molotov LBH Yogyakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

5 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

8 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

11 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

13 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

14 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

16 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

18 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

20 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.