Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laode Syarif Sebut Peraturan KPK Soal Tes Wawasan Kebangsaan Mengada-Ada

Reporter

image-gnews
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan dua komisioner yang saat ini masih menjabat tidak setuju dengan keputusan mengenai Tes Wawasan Kebangsaan. Namun, dia enggan membeberkan siapa saja komisioner yang dimaksud.

Syarif mengatakan karena adanya kata tidak sepakat dari sebagian pimpinan lembaga antirasuah, maka alih status pegawai KPK seharusnya ditunda. Pelantikan, kata dia, harus ditunda sampai ada kepastian mengenai nasib 75 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos tes kontroversial tersebut.

“Ketua KPK, Kepala BKN, dan Menpan RB harus menunda pelantikan alih tugas pegawai-pegawai KPK ke ASN sampai dengan nasib yang 75 orang itu jelas masa depannya karena dua Komisioner KPK tidak setuju dengan keputusan soal TWK tersebut,” kata Syarif lewat keterangan tertulis, Ahad, 16 Mei 2021.

Di luar itu, Syarif mengatakan tak ada dasar hukum mengenai pelaksanaan TWK. Sebab tak disebutkan mengenai pelaksanaan TWK dalam Undang-Undang KPK yang baru dan peraturan pemerintah mengenai alih status pegawai. Syarif menilai tes itu juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. “Jadi peraturan komisi ini seperti mengada-ada,” kata dia.

Syarif curiga TWK seperti menarget pegawai KPK yang berintegritas untuk digagalkan. Dia mengatakan banyak penyidik dan penyelidik senior yang tidak lulus uji. Akan tetapi, Syarif mengatakan para pegawai senior tersebut telah teruji reputasi dan independensinya. “Ada juga beberapa pejabat struktural dan pegawai baru yang bagus-bagus,” kata dia.

Syarif meminta Presiden Joko Widodo atau Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk segera menengahi dan menyelesaikan permasalah yang menimpa 75 orang pegawai yang tidak lolos tersebut. “Agar tidak terzalimi oleh tes yang tidak jelas dasar hukumnya,” kata dia.

Hasil TWK membuat 75 pegawai KPK dinonaktifkan. Mereka dinonjobkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken Firli pada 7 Mei 2021. Dalam surat itu, Firli meminta pegawai yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membantah bahwa para pegawai itu dinonaktifkan. Dia menjelaskan maksud mengembalikan tugas adalah apabila ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum, agar diserahkan lebih dahulu kepada atasannya langsung sampai ada keputusan lebih lanjut. “KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut,” ujar dia.

Seorang pegawai KPK yang berasal dari bagian nonpenindakan mengatakan masih akan berangkat ke kantor setelah menerima Surat Keputusan penonaktifan tersebut. Dia menjadi salah satu pegawai yang dianggap tidak lolos TWK. Akan tetapi, dia mengatakan sudah diberi tahu oleh atasannya bahwa tidak bisa melakukan rutinitas pekerjaan seperti sebelumnya.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan tidak ada larangan untuk para pegawai yang dinonaktifkan untuk datang ke kantor. Novel menjadi salah satu pegawai yang juga dinonaktifkan gara-gara TWK. Dia mengatakan belum menerima Surat Keputusan dan tidak tahu apakah masih bisa menjalankan tugas seperti biasa. “Kami akan mempertanyakan kepada struktural atau pimpinan tentang SK tersebut,” ujar dia.

Novel menilai permintaan menyerahkan tugas dan tanggung jawab dalam SK itu sewenang-wenang dan berpotensi menghambat kerja. Dia mengatakan bila benar Ketua KPK Firli Bahuri bertindak sewenang-wenang, maka para pegawai akan melaporkannya. Dia mempertanyakan motivasi Firli menerbitkan surat tersebut. “Karena merugikan kepentingan negara dalam memberantas korupsi dan tidak jelas siapa yang diuntungkan. Bisa jadi hanya menguntungkan diri sendiri atau para pihak yang tidak suka dengan antikorupsi,” kata dia.

Baca: 74 Guru Besar Desak TWK KPK Dibatalkan, Azyumardi: Tes Itu Punya Problem Serius

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

3 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

6 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

9 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

12 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

13 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

15 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

15 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

17 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

19 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.