Kata Hamdan Zoelva tentang Sidang Kasus Penodaan Agama

Reporter

Rabu, 11 Januari 2017 15:13 WIB

Ketua Mahkamah konstitusi, Hamdan Zoelva. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta, yang pada Selasa, 10 Januari 2017, sudah memasuki sidang kelima. Saksi yang diajukan pelapor pun tak sedikit jumlahnya, 46 saksi.

Artinya, ini peradilan yang panjang, bakal memakan waktu lama. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan, setelah ia berdiskusi dengan hakim, bisa jadi peradilan ini sampai April atau Mei 2017. “Karena saksi cukup banyak. Saksi dari sidang Pak Ahok ini ada 46. Kalau 46 seminggu 4 saja, udah 8 minggu. Belum nanti yang meringankan. Belum saksi ahli. Belum replik, duplik, dan pembelaan," kata Iriawan.

Iriawan mengaku sempat berdiskusi dengan majelis hakim di sela sidang. Dari diskusi itu, Iriawan menyebut kemungkinan sidang tersebut bisa selesai hingga vonis pada April atau Mei 2017.

Baca juga:
Kasus Penistaan Agama: Ini 15 Poin Keberatan Ahok Atas Irena

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyatakan sampai saat ini belum ada catatan pelanggaran soal jalannya sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. "Selama saya lihat sampai saat ini (sidang) berjalan normal," kata Jaja di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, kemarin.

Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, menyampaikan, kasus penistaan agama sepanjang 2017 harapannya tidak banyak terjadi. “Pada umumnya, kasus seperti itu hanya muncul dan dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki rasa toleransi dan kehilangan kontrol atas sikap dan perilakunya,” katanya.

Simak:
Hamdan Zoelva: Peradilan Jessica Warnai Hukum 2016

Namun, Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa kemungkinan adanya sengketa tidak bisa dihalangi. Menurut dia, hal terpenting adalah setiap masalah dan sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum, tidak melalui tindakan main hakim sendiri atau anarkis. “Pengadilan harus memberikan putusan yang dihormati,” kata Hamdan menegaskan.

S. DIAN ANDRYANTO

Berita terkait

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

27 menit lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

3 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

13 jam lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

1 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

2 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

2 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

2 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya