Dekati Anas, Hanura Tak Permasalahkan Status Terpidana

Reporter

Jumat, 23 Desember 2016 16:41 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menghadiri sidang saksi TPPU dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Maret 2016. Anas saat ini masih mendekam di Lapas sebagai terpidana kasus korupsi tindak pidana pencucian uang proyek P3SON Hambalang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sarifuddin Sudding mengatakan partainya membuka pintu bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk bergabung. Hanura, kata Sudding, tidak khawatir citra Anas yang berstatus terpidana korupsi dapat berpengaruh negatif pada partainya.

"Enggak. Saat itu kami tidak melihat kasus Anas semata-mata konteks hukum. Tapi lebih berkaitan politik," kata Sudding saat dihubungi, Jumat, 23 Desember 2016. "Kami semua paham."

Selain itu, menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini, masyarakat juga berpikiran sama bahwa kasus Anas lebih ke arah politik. "Dia tokoh muda yang saat itu dalam situasi politik yang tidak diberikan ruang," ujarnya.

Nama Anas sendiri disebut-sebut akan merapat ke Hanura. Pasalnya, Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang mengaku mendapat dukungan dari Anas. Anas, kata Oesman, juga menginstruksikan loyalisnya untuk gabung ke Hanura.

Menurut Sudding, OSO-sapaan Oesman-sedang membangun komunikasi dengan Anas agar bergabung. OSO yang memiliki jaringan luas dianggap akan membuka ruang pada tokoh-tokoh politik untuk bergabung. "Termasuk Anas dan seluruh gerbongnya," ujarnya.

Salah satu loyalis Anas yang sudah mendeklarasikan diri bergabung ke Hanura adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah I Gede Pasek Suardika. Mantan kader Demokrat ini mengaku telah mengajak senator-senator lainnya untuk bergabung.

Baca juga:
MA Perberat Anas: Bui 14 Tahun, Bayar Rp 57 Miliar, Hak Politik...
Hukuman Diperberat MA Jadi 14 Tahun, Anas Urbaningrum Ajukan PK

Pada 8 Juni 2015, majelis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan, maka seluruh kekayaannya bakal dilelang.

Mahkamah juga mencabut hak politik Anas, sehingga Anas kehilangan hak untuk dipilih di jabatan publik. Putusan ini diketuk Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna. Anas mengajukan kasasi pada 9 Maret 2015 meskipun sebelumnya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta telah meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

AHMAD FAIZ

Baca juga:
Soal Harga BBM, Politisi Demokrat: Tak Perlu Menyindir SBY
Sidang Ahok Pindah ke Ragunan, Kapolda Sudah Evaluasi Lokasi


Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

3 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

6 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

8 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

33 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

33 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

39 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

41 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

42 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

43 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

43 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya