Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

image-gnews
Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, istilah parliamentery threshold atau ambang batas parlemen mengemuka bersamaan dengan lolosnya delapan partai politik ke Senayan usai Pemilu 2024. Delapan partai politik yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN melenggang menempatkan anggotanya ke Gedung DPR.

Untuk mewujudkan Pemilu dan situasi politik yang ideal maka diperlukan aturan-aturan yang adil bagi semua pihak di antaranya adalah aturan parlimentary threshold serta presidential threshold

Parliamentary Threshold

Dilansir dari Jurnal Hukum Responsif (2020), parliamentary threshold merupakan syarat ambang batas perolehan suara partai politik atau  parpol agar bisa masuk di parlemen. Perhitungannya dilakukan setelah hasil penghitungan suara masing-masing parpol diketahui seluruhnya, lalu dibagi dengan jumlah suara secara nasional.

Aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di Indonesia pertama kali diterapkan pada  Pemilu 2009 yang dirumuskan secara implisit dalam Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pada saat itu, ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 2,5 persen. Kemudian dalam Pemilu 2014, Parliamentary Threshold ditingkatkan menjadi 3,5 persen dengan dasar regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Selanjutnya, pada Pemilu 2019, ambang batas parlemen kembali dinaikkan menjadi 4 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Dilansir dari laman resmi mkri.id, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, Yusharto Huntoyungo mengatakan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan instrumen yang berfungsi untuk pengurangan jumlah partai politik pada parlemen dalam rangka menyederhanakan sistem kepartaian sehingga terwujudnya politik yang stabil. 

Sementara itu, pada Pemilu 2024 ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen masih diberlakukan tetapi akan ada ketentuan baru untuk pemilu selanjutnya. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar minimal 4 persen lah yang bisa mendapatkan kursi anggota DPR. 

Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Dilansir dari Antara, dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Presidential Threshold

Jika parliamentary threshold mengatur tentang syarat partai politik untuk bisa masuk parlemen, maka ada pula Presidential Threshold yang merupakan ambang batas Partai Politik (Parpol) untuk mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden baik secara koalisi maupun tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengutip laman labip.umy.id, sejarah  mengenai presidential threshold pertama kali diterapkan pada pemilu 2004. Pada saat itu ambang batas yang ditetapkan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah 15 persen kursi DPR RI atau memperoleh 20 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif. 

Lalu pada pemilu 2009, ada sedikit perubahan terhadap ambang batas yang ditetapkan, dimana koalisi maupun partai harus memiliki 20 persen suara atau 115 kursi dari 574 kursi yang ada di DPR RI. Hal tersebut membuat peserta pemilihan presiden dan wakil presiden menyusut menyisakan 3 pasang calon dan berkurang menjadi 2 calon pada pemilu 2014 dan 2019.

Hingga saat ini, hanya 2 partai yang tercatat berhasil lolos dalam presidential threshold yakni Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Demokrat sendiri lolos dalam presidential threshold dalam pemilu 2009 karena berhasil mendapatkan 19,33 persen suara atau 128 kursi di DPR RI dalam pemilu legislatif tahun 2004 sehingga otomatis lolos pada 2009. 

Hal tersebut terulang kembali pada PDIP yang lolos dalam presidential threshold pada tahun 2019 berkat kesuksesan dalam pemilu 2014 dengan memperoleh 150 kursi atau sebanyak 26,4 persen kursi di DPR RI.

Penerapan ambang batas dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pada Pilpres 2024, aturan presidential threshold yang digunakan masih sama seperti Pilpres 2019. Dimana ketentuan untuk dapat mengusung calon presiden adalah partai atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR Pileg periode sebelumnya.

NI MADE SUKMASARI  | HENDRIK KHOIRUL MUHID | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

6 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


243 Orang Daftar ke Golkar untuk Pilkada Sumut, Ijeck Sebut Penjaringan Lewat 3 Tahapan Survei

6 jam lalu

Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah di acara halalbihalal DPD Partai Golkar Sumut mengaku siap maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Sumut mendatang, Sabtu, 27 April 2024. TEMPO/Mei Leandha
243 Orang Daftar ke Golkar untuk Pilkada Sumut, Ijeck Sebut Penjaringan Lewat 3 Tahapan Survei

Golkar melakukan survei untuk mengetahui nama-nama tokoh yang punya peluang paling kuat untuk menang dalam Pilkada Sumut.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

8 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Kata Pakar soal Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi di DPC PKB untuk Ketum PSI Kaesang

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kata Pakar soal Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi di DPC PKB untuk Ketum PSI Kaesang

Relawan mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang ke kantor DPC PKB Kota Bekasi pada Senin, 6 Mei 2024.


Alasan Golkar Buka Peluang Usung Irjen Ahmad Luthfi pada Pilkada Jateng

10 jam lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Alasan Golkar Buka Peluang Usung Irjen Ahmad Luthfi pada Pilkada Jateng

Golkar membuka peluang bagi tokoh di luar partai yang ingin maju pada Pilkada Jateng.


Kaesang Didaftarkan Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB, Direspons PSI dan Jokowi

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Didaftarkan Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB, Direspons PSI dan Jokowi

Relawan Pa-Gi mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang ke kantor DPC PKB Kota Bekasi. Begini respons PSI dan Jokowi.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

10 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP

11 jam lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri acara Apdesi di Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 19 Maret 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP

PDIP masih melakukan penjaringan calon yang akan diusung dalam Pemilihan Kepada Daerah atau Pilkada Jawa Timur 2024.


Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

11 jam lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.