TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Anas keberatan hukumannya berlipat ganda dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara.
"Kami kecewa terhadap putusan MA sehingga kami pertimbangkan ajukan peninjauan kembali," kata anggota tim pengacara Anas, Handika Honggowongso, saat dihubungi Tempo, Senin, 8 Juni 2015.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anas sore tadi. Sebelumnya, Anas mengajukan kasasi pada 9 Maret 2015 meskipun sebelumnya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta telah meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Menurut Handika, putusan Mahkamah Agung menunjukkan disparitas hukum besar di antara para terpidana korupsi proyek Hambalang.
"Andi Malarangeng hanya empat tahun, sedangkan Anas yang posisinya jauh dari proyek Hambalang justru 14 tahun. Itu disparitas yang tajam," kata dia.
Tim pengacara akan mengumpulkan bukti sebagai novum baru yang dapat meringankan hukuman Anas. Menurut Handika, hukuman belasan tahun penjara akan sangat berat bagi Anas.
"Anas harus jauh dari kawan-kawan konstituen, kawan politik, dan keluarga. Itu sangat berat baginya," kata Handika.
PUTRI ADITYOWATI