Pengemudi Online Ajukan Uji Materi UU Lalu Lintas  

Reporter

Editor

Erwin prima

Senin, 10 Oktober 2016 15:28 WIB

Aksi demo pengemudi taksi online di depan Istana Negara, Jakarta, 19 September 2016. Menurut mereka peraturan ini dapat membunuh keberadaan moda transportasi online (khususnya roda 4). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 139 ayat 4 di Mahkamah Konstitusi. Pasal itu mereka nilai bertentangan dengan UU Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 2, dan Pasal 28 D ayat 1.

"Pada Pasal 139 ayat 4 itu tetap berlaku tetapi penafsirannya harus ditambah. Karena tidak ada perorangan dalam pasal itu," kata Afriady Putra, salah satu tim kuasa hukum FKPO, setelah menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin, 10 Oktober 2016.

Pasal itu berbunyi, "Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Pasal itu mereka nilai masih kabur dan kerap menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.

Dalam sidang itu, tim kuasa hukum meminta penegasan pada pasal itu, yang dirasa saat ini cenderung merugikan para pengemudi online. Undang-undang itu dirasa perlu ditinjau kembali, agar menyesuaikan dengan kondisi saat ini. "Ini perkembangan zaman yang digital marketing. Sementara undang-undang baru 2009," katanya.

Pasal 27 Ayat 2, kata Afriady, mengatur tentang penghidupan yang layak lewat ekonomi kreatif. Transportasi berbasis daring merupakan bentuk ekonomi kreatif yang sudah ada dua tahun berjalan, tapi hingga saat ini tak memiliki payung hukum.

"Makanya Pasal 28 kami uji untuk memberikan kepastian hukum bagi pengendara ini. Kalau pengendara ini tidak ditafsirkan perorangan, pemohon (FKPO) akan kehilangan pekerjaan," kata Afriady.

Majelis hakim yang dipimpin Wahyuddin Adams kemudian menerima draf permohonan itu. "Akan kami bicarakan di rapat musyawarah hakim," ujarnya.

Seusai sidang, beberapa pengemudi mobil berbasis aplikasi online ikut datang ke MK. Mereka adalah anggota FKPO yang merasa terganggu dengan adanya aturan saat ini. "Kami merasa dibatasi. Awalnya kami individu, sekarang semua harus lewat perusahaan (koperasi)," kata Nurdin, 49 tahun, salah satu pengemudi saat ditemui di MK.

Padahal, kata dia, kebanyakan driver itu masih mengkredit mobil yang mereka gunakan. Dengan adanya aturan itu, justru menyulitkan mereka dalam bekerja sebagai sopir online.

Ini merupakan sidang kedua sejak pertama kali bergulir pada 26 September 2016. Pada sidang pertama, hakim meminta tim kuasa hukum menegaskan kembali poin-poin yang ingin mereka uji.

EGI ADYATAMA

Baca:
Minta Dilindungi Jokowi, Gatot Akan Bongkar Jaringan Ini
Mario Teguh Buka Suara di Facebook, Ini yang Dia Tulis
Gara-gara Uang Rp 200 Ribu, Dua Pria Nekat Bunuh Rekannya

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya