Pengemudi Online Ajukan Uji Materi UU Lalu Lintas
Editor
Erwin prima
Senin, 10 Oktober 2016 15:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 139 ayat 4 di Mahkamah Konstitusi. Pasal itu mereka nilai bertentangan dengan UU Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 2, dan Pasal 28 D ayat 1.
"Pada Pasal 139 ayat 4 itu tetap berlaku tetapi penafsirannya harus ditambah. Karena tidak ada perorangan dalam pasal itu," kata Afriady Putra, salah satu tim kuasa hukum FKPO, setelah menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin, 10 Oktober 2016.
Pasal itu berbunyi, "Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Pasal itu mereka nilai masih kabur dan kerap menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Dalam sidang itu, tim kuasa hukum meminta penegasan pada pasal itu, yang dirasa saat ini cenderung merugikan para pengemudi online. Undang-undang itu dirasa perlu ditinjau kembali, agar menyesuaikan dengan kondisi saat ini. "Ini perkembangan zaman yang digital marketing. Sementara undang-undang baru 2009," katanya.
Pasal 27 Ayat 2, kata Afriady, mengatur tentang penghidupan yang layak lewat ekonomi kreatif. Transportasi berbasis daring merupakan bentuk ekonomi kreatif yang sudah ada dua tahun berjalan, tapi hingga saat ini tak memiliki payung hukum.
"Makanya Pasal 28 kami uji untuk memberikan kepastian hukum bagi pengendara ini. Kalau pengendara ini tidak ditafsirkan perorangan, pemohon (FKPO) akan kehilangan pekerjaan," kata Afriady.
Majelis hakim yang dipimpin Wahyuddin Adams kemudian menerima draf permohonan itu. "Akan kami bicarakan di rapat musyawarah hakim," ujarnya.
Seusai sidang, beberapa pengemudi mobil berbasis aplikasi online ikut datang ke MK. Mereka adalah anggota FKPO yang merasa terganggu dengan adanya aturan saat ini. "Kami merasa dibatasi. Awalnya kami individu, sekarang semua harus lewat perusahaan (koperasi)," kata Nurdin, 49 tahun, salah satu pengemudi saat ditemui di MK.
Padahal, kata dia, kebanyakan driver itu masih mengkredit mobil yang mereka gunakan. Dengan adanya aturan itu, justru menyulitkan mereka dalam bekerja sebagai sopir online.
Ini merupakan sidang kedua sejak pertama kali bergulir pada 26 September 2016. Pada sidang pertama, hakim meminta tim kuasa hukum menegaskan kembali poin-poin yang ingin mereka uji.
EGI ADYATAMA
Baca:
Minta Dilindungi Jokowi, Gatot Akan Bongkar Jaringan Ini
Mario Teguh Buka Suara di Facebook, Ini yang Dia Tulis
Gara-gara Uang Rp 200 Ribu, Dua Pria Nekat Bunuh Rekannya